Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Penahanan HP Siswa Versi SMP 37, Dinilai Tak Mendidik

Penahanan HP Siswa Versi SMP 37, Dinilai Tak Mendidik

Written By komando plus on Sabtu, 22 Oktober 2016 | 00.53.00

MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Aturan internal sekolah yang berlaku di SMP 37 Makassar dalam menertibkan penggunaan Hand phone oleh siswa dinilai kalangan LSM sebagai tindakan yang tidak mendidik dan lebih terkesan sebagai kebijakan ngawur.
Betapa tidak, tindakan penyitaan hand phone dapat dilakukan oleh kalangan sesama siswa sendiri sebagai perpanjangan tangan guru dan penyerahannya tidak disertai tanda bukti sita dan serah terima barang.

Selain itu, penyitaan hand phone tersebut ada yang berlaku sebulan ada juga yang berlaku selama siswa masih dalam masa belajar di sekolah tersebut.

Bakri Wage, salah satu orang tua siswa yang ditemui mengaku kecewa dan heran melihat penerapan aturan penertiban hand phone di sekolah itu.

"HP (baca: Hand phone) siswa dapat disita oleh sesamanya siswa, kemudian handphone itu diserahkan ke gurunya. Bagaimana kalau misalnya tiga HP yang disita oleh siswa lalu cuma dua yang dilapor dan diserahkan ke gurunya. Siapa yang bertanggung jawab. Atau handphone itu hilang saat dalam penguasaan guru? Soalnya tidak ada tanda bukti penyitaan barang yang dipegang oleh siswa pemilik HP," kata Bakri heran.

"Lagian apa pertimbangannya, HP disita selama sebulan kemudian diserahkan kembali ke siswa setelah ditahan sebulan untuk digunakan kembali," tambahnya.

Dia mengungkapkan keheranannya lagi sebab ketika anaknya membawa HP milik ibunya dan HP-nya sendiri ditinggal di rumahnya untuk dicharge kemudian HP tersebut terkena razia di sekolahnya. Ketika Bakri menghadap sang guru hendak mengambil HP milik isterinya itu, pihak sekolah akan mengembalikannya dengan syarat HP isterinya itu ditukar dengan HP milik anaknya yang siswa.

"Memangnya HP isteriku ini adalah barang bukti kriminal sehingga harus ada pengganti sebagai jaminan jika mau mengambilnya ?," tanya Bakri yang mantan penyidik polisi itu.

Saat mengkonfirmasi hal itu, Kepala SMP Negeri 37 Makassar, Laode Zainuddin,S.Pd, membenarkan adanya peraturan sekolah seperti itu.

"Penetapan peraturan internal sekolah tentang siswa yang kedapatan membawa hp kami sita dan menyimpan selama tiga tahun, jika kami dapat siswa siswi membawa hp ketika kelas satu, maka nanti lulus baru kami kembalikan," Ujar Laode Zainuddin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas Waspan RI), Drs. Sjaffry Sjamsuddin, mengatakan hendaknya pihak sekolah melihat juga sisi positif penggunaan HP itu.

"Ketika anak-anak sedang tidak berada di rumah maka HP itu perlu dipegang si anak sebagai alat kontrol orang tuanya agar senantiasa dapat memantau dimana keberadaan anaknya," kata Sjaffry.

Dia menyarankan, pola penertiban HP di sekolah itu untuk ditinjau kembali agar selain dapat menetibkan, juga unsur pendidikannya tidak hilang.

"HP anrdroid berkamera lebih utama untuk ditertibkan dibanding HP batangan biasa. Ketika siswa masuk kelas untuk belajar maka saat itu pula HP yang dipegang masing-masing siswa dapat diamankan untuk sementara. Nanti setelah jam pulang sekolah, HP-HP itu diserahkan kembali ke pemiliknya," ujar Sjaffry menyarankan. (kd)
Share this article :

1 komentar:

Tinggalkan like dan komentar anda disini

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________