Aksi demo UN Swissindo Sulsel di BI hari ke empat |
Dilaporkannya pihak BI ke polisi itu bersamaan dengan aksi damai UN Swissindo Sulsel hari ke empat yang berlangsung di depan kantor BI Perwakilan Sulsel di jalan Jend. Sudirman Makassar, Kamis (1/9/2016). Laporan tersebut oleh Kordinator UN Swissindo Sulsel, La Ceni Kalean, diterima dengan bukti pelaporan nomor: STBL/2146/IX/2016/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tanggal 1 September 2016.
Menurut juru bicara UN Swissindo Sulsel, Haris Baginda, pihaknya melaporkan pimpinan BI di Makassar lantaran suratnya mengenai klarifikasi dan konfirmasi pembebasan utang anggota TNI/Polri dan rakyat Indonesia oleh UN Swissindo yang pernah dilayangkan ke BI hingga sekarang tidak dijawab secara formil.
Pihak petinggi BI Sulsel hanya menyikapinya melalui media dengan menyebut bahwa UN Swissindo adalah penipuan dan dokumennya tidak benar serta palsu.
Atas pernyataan petinggi BI Sulsel di media itu pula yang memicu munculnya tantangan pihak UN Swissindo Sulsel agar pimpinan BI Sulsel melegitimasi pernyataan tersebut melalui surat pernyataan tertulis bermeterai lalu di cap-tandatangani agar menjadi resmi untuk dapat dijadikan acuan dan bernilai hukum, namun hal tersebut juga hingga kini pihak BI Sulsel tidak memberinya jawaban.
"Jawaban resmi berupa keterangan tertulis diatas kertas bermeterai dicap-tandatangani oleh pimpinan BI itulah yang bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Katakan benar kalau benar dan katakan salah kalau salah supaya tidak ada dusta diantara kita dan kami segera berhenti melakukan demo," kata Haris Baginda.
Sebelumnya, pimpinan BI Perwakilan Sulsel, Didi Ariyadi, yang pernah ditemui sebelumnya saat pengurus UN Swissindo Sulsel mengantar dan menyerahkan dokumen klarifikasi dan verifikasi pembebasan utang rakyat Indonesia, Selasa (09/08/2016) bulan lalu, mengaku tidak tahu soal keberadaan UN Swissindo. Menurutnya, lembaga UN Swissindo itu adalah sesuatu yang baru bagi dirinya.
Menaggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negera RI (Komnas Waspan RI), Drs. Sjaffry Sjamsuddin, yang tampak terlihat pada aksi damai hari ke empat UN Swissindo terhadap BI Sulsel mengatakan surat resmi yang tertulis itu hendaknya dibalas dengan surat resmi yang tertulis pula.
Dia mengaku pihaknya mendukung sikap pimpinan BI jika mau membuat keterangan tertulis mengenai legalitas dokumen UN Swissindo itu agar masalah ini segera terselesaikan dan issu UN Swissindo tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Terkait laporan UN Swissindo Sulsel ke polisi, Sjaffry Sjamsuddin, juga menyatakan mendorong polisi agar merespon laporan itu dengan memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tersebut dalam pasal 39 ayat 1, berbunyi "dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan". (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !