Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Diminta, Pemerintah Arab Saudi Hargai Putusan Hukum Indonesia

Diminta, Pemerintah Arab Saudi Hargai Putusan Hukum Indonesia

Written By komando plus on Selasa, 04 Maret 2014 | 17.09.00

Terkait Rencana Pembayaran Ganti Rugi Tanah di Arab Saudi Kepada Ahli Waris di Indonesia

Renovasi Masjidil Haram
MAKASSAR INDONESIA – KOMANDOPLUS : Sebidang tanah di Arab Saudi milik warga negara Indonesia atas nama Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi yang diambil pemerintah Arab Saudi untuk renovasi Masjidil Haram, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung RI yang menetapkan siapa ahli waris dari pemilik tanah itu, namun rencana pembayaran pembebasan tanah yang digulirkan sejak tahun 2007 belum terealisir hingga sekarang.

Alasan terhambatnya penyelesaian pembayaran ganti rugi itu dikarenakan adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris kemudian mengajukan tuntutan di Arab Saudi setelah memalsukan data identitasnya menyusul kekalahannya di semua tingkat pengadilan di Indonesia, yakni dari nama Hariyanto Sumitro menjadi Sumitro Hariyanto bin Sumitro.

Keterangan yang diperoleh dari salah seorang ahli waris, bahwa kakek buyutnya bernama Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi adalah musafir dari Ambon Indonesia menetap di Arab Saudi selama puluhan tahun hingga memiliki sebidang tanah dengan bangunan hotel Suqulali yang terletak di sekitar masjidil haram Mekah.

Sebelum wafat, Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi menyerahkan pengelolaan hotelnya kepada Sech Yasin Asyur disertai perjanjian bahwa dari keuntungan penyewaan hotel, 90 persennya diserahkan untuk ahli warisnya di Indonesia. Sedangkan 10 persennya untuk Sech Yasin Asyur. Namun sayangnya, hingga aset itu diambil alih kerajaan Arab Saudi, ahli waris almarhum Syarifuddin tidak pernah diberikan imbalan apapun.

Sejak penyerahan pengelolaan hotel itu, Sech Yasin Asyur tidak pernah ke Indonesia untuk menemui Asis Pattisahusiwa dan Karim Pattisahusiwa, melainkan keluarga Ely saat itu yang ke Mekah pada 1980, lalu ditemui oleh keluarga Sech Yasin Asyur disana dan menyerahkan sertifikat tanah asli ke keluarga Ely. Hanya saja keluarga Ely cuma mengambil foto copynya dan menyerahkan kembali sertifikat asli itu ke Sech Yasin Asyur.

Sekedar diketahui, Asis Pattisahusiwa dan Karim Pattisahusiwa serta Ely adalah merupakan satu rumpun keluarga ahli waris dari Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi almarhum.

Ketika pemerintah Arab Saudi akan merenovasi dan memperluas lokasi masjidil haram, hotel yang dikelola Jamal Asyur masuk dalam area lokasi yang harus dibebaskan sehingga pemerintah Arab Saudi mencari ahli waris pemilik tanah untuk diberikan ganti rugi.

Ketika itu, Jamal Asyur menyembunyikan informasi yakni menyampaikan kepada pemerintah Arab Saudi bahwa semua ahli waris Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi yang berada di Indonesia telah meninggal dunia, dengan harapan uang ganti rugi tanah diberikan kepadanya.

Namun karena Jamal Asyur tak dapat membuktikan kebenaran pengakuannya di pengadilan Arab Saudi sehingga dinyatakan tidak layak menerima ganti rugi. Bahkan diharuskan mengembalikan tanah itu kepada ahli waris keluarga Pattisahusiwa.

Begitu keluarga Pattisahusiwa akan menerima pembayaran ganti rugi itu, salah seorang ahli waris dari garis keturunan ibu di Indonesia, yakni Hariyanto Sumitro Bin Sumitro (putra dari Ama binti Syarifuddin), mengklaim tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan surat kuasa dari Ama ibunya itu. Sementara sebelumnya, Ama juga telah memberi surat kuasa yang sama kepada ahli waris lainnya yang juga turut mengurus prihal tersebut.

Maka terjadilah tuntut menutut dari pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung (MA). Namun dari semua proses tingkatan pengadilan di Indonesia termasuk upaya peninjauan kembali (PK) di MA, Hariyanto Sumitro selalu dinyatakan kalah.

Tidak puas dengan kekalahan itu, Hariyanto Sumitro tidak habis akal, dia mengurus paspor di Imigrasi dengan memalsukan identitasnya, yakni merubah namanya menjadi Sumitro Suriyanto Bin Sumitro. Nama Sumitro adalah nama ayah Haryanto yang telah meninggal dunia.

Dengan bekal paspor atas nama Sumitro Suriyanto Bin Sumitro itu, dia ke Arab Saudi mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya.

“Aneh, kenapa bisa terjadi paspor diterbitkan atas nama orang yang sudah meninggal,” ujar salah seorang ahli waris heran.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Peduli Rakyat (Perak) M. Rum Hehamahua di Makassar mempertanyakan dan menyorot kinerja kantor Imigrasi tempat terbitnya paspor itu. “Imigrasi tidak jeli mengelola paspor. Kenapa bisa menerbitkan paspor atas nama orang yang sudah meninggal,” sorot Rum.

Selain mempertanyakan independensi pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan keadilan hukum lantaran menerima tuntutan Hariyanto Sumitro di Arab Saudi yang nyata-nyata kalah di Mahkamah Agung RI bahkan melakukan pemalsuan identitas melalui paspor, Rum juga meminta pemerintah Arab Saudi untuk menghormati putusan hukum berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pengadilan di Indonesia.

“Bukankah sudah ada putusan MA di Indonesia yang berkekuatan hukum tetap dan telah menetapkan para ahli waris Syarifuddin Bin Asis Ambon Al Jawi. Ahli waris itulah yang layak diberikan pembayaran ganti rugi tanah milik almarhum kakek buyutnya di Arab Saudi. Hendaknya pemerintah Arab Saudi tidak lagi mengulur waktu mengingat masalah ini sudah berlangsung beberapa tahun. Dan ini tentu menjadi tugas duta besar Indonesia di Arab Saudi.” pinta Rum.

Selain itu, Rum mengatakan akan menyurat ke presiden RI mengenai masalah ini untuk meminta aparat penegak hukum dan pemerintah Arab Saudi agar segera menangkap dan mengadili Hariyanto Sumitro karena diduga kuat telah memalsukan data identitasnya yaitu merubah namanya dari Hariyanto Sumitro Bin Sumitro menjadi Sumitro Hariyanto Bin Sumitro untuk berperkara di pengadilan Arab Saudi. (isk)
Share this article :

1 komentar:

  1. Perihal Putusan MA ini seharusnya ditinjau ulang mengenai ahli waris yang sesungguhnya / berhak, kita harus melihat An Nasab nya, yang dalam bahasa arab berarti keturunan. di Saudi Arabia Nasab itu dari pihak Perempuan bukan pihak Laki Laki

    BalasHapus

Tinggalkan like dan komentar anda disini

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________