Penahanan kayu olahan berdokumen milik H. Kaddas CS oleh Polres Luwu, hingga kini menuai polemik. Di satu pihak menyatakan kayu tersebut legal karena dilengkapi dokumen resmi. Namun di pihak lain polisi memastikan kayu tersebut illegal karena dokumennya palsu
MALILI – KOMANDO plus : Sembilan mobil truk bermuatan kayu olahan berasal dari Mahalona kab. Luwu Timur (Lutim) milik H. Kaddas CS ditahan oleh Polres Luwu di Belopa bulan lalu. Alasan polisi menahan kayu olahan tersebut karena menilai dokumen yang ada palsu, Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta menahan sejumlah orang diantaranya seorang perempuan berinisial Ir yang diduga menerbitkan dokumen palsu.
H. Kaddas beberapa kali dikonfirmasi selalu tidak berada di tempat, tapi menurut salah seorang keluarganya bahwa yang bersangkutan sedang berada di Kendari.
Sejumlah sumber yang ditemui KOMANDO di Lutim menyebutkan, bahwa kayu milik H. Kaddas CS tersebut adalah kayu olahan yang dokumennya diterbitkan di kab. Lutim sebelum diangkut keluar. Bahkan legalitas dokumennya dapat dijamin karena pihak yang berkompeten yakni Dinas Kehutanan (Dishut) tingkat provinsi, Dishut kab. Lutim, dan Dishut setempat yang pernah dimintai keterangan selaku saksi ahli menyatakan bahwa dokumen kayu tersebut adalah sah.
Meski begitu, pihak Polres Luwu tetap bersikukuh untuk tetap menahan kayu tersebut karena yakin bahwa keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan fakta sehingga dinilai sebagai dokumen palsu.
Kapolres Lutim, AKBP Andi Firman, yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya penahanan kayu milik H. Kaddas CS oleh Polres Luwu. Ditanya kenapa di Polres Lutim memastikan kayu tersebut tidak bermasalah sehingga bisa keluar dari wilayahnya, padahal Polres Luwu justru menyatakan dokumen kayu tersebut bermasalah, Andi Firman mengatakan mungkin Polres Luwu menemukan masalah yang tidak ditemukan oleh pihaknya.
“Yah bisa saja. Mungkin Polres disana (Luwu) menemukan ada indikasi kesalahan yang kita tidak temukan disini, namanya dinamis,” kata Andi Firman.
Sejauh ini Kapolres Luwu belum berhasil dihubungi. Namun menurut informasi bahwa Polres Luwu di Belopa mengetahui jika diantara kayu-kayu tersebut ada yang berasal dari Mahalona Lutim, ada pula yang berasal dari luar Lutim namun keterangan asalnya disebutkan sebagai kayu berasal dari daerah setempat. Dan kayu inilah yang dinyatakan sebagai dokumennya palsu.
Jika Polres Luwu dapat membuktikan bahwa kayu yang ditahan itu benar diantaranya terdapat kayu berasal dari luar Lutim tapi disebutkan dalam dokumen sebagai kayu yang berasal dari daerah setempat, maka patut diapresiasi sebab mampu membuka mata publik betapa soal kayu dapat dimanipulasi keterangan dokumennya. Sebab prihal bisnis perkayuan di Lutim telah berlangsung puluhan tahun. (Iskandar-Kmd)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !