Keberadaan Balai Diklat Kehutanan (BDK) Makassar di desa Tabo-Tabo kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep senantiasa menjadi sorotan warga masyarakat setempat. Pasalnya, selain Balai tersebut telah mengklaim lokasi hutan di sekitarnya seluas sekitar 600 Ha termasuk lokasi yang selama ini digarap oleh warga masyarakat setempat secara turun temurun sebagai miliknya, juga dinilai tidak memberikan kontribusi yang dapat mensejahterakan warga setempat.
PANGKEP – KOMANDO Plus : Warga masyarakat desa Tabo-Tabo kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan awalnya tidak tahu menahu tentang BDK tersebut. Sebab adanya bangunan milik pihak kehutanan di desa tersebut berawal dari permintaan pihak Dinas Kehutanan Kab. Pangkep kepada warga masyarakat setempat untuk meminjam lokasi seluas satu hektar untuk digunakan sebagai tempat pembibitan untuk penghijauan nasional.
Maka melalui kepala desa Tabo-Tabo dibuat perjanjian antara Kepala Kehutanan Pangkep, Alimuddin, dengan Kepala Desa Tabo-Tabo yang ketika itu dijabat oleh Borahima.
Perjanjian tersebut dibuat dengan tulisan tangan pada tahun 1970-an, berisikan bahwa tanah kosong / kebun milik lelaki Pabang, warga setempat, seluas 1 Ha dipinjam oleh Kehutanan Pangkep selama lima tahun. Dan dikembalikan kepada lelaki Pabang setelah 5 tahun atau setelah penghijauan di desa tersebut selesai.
Meski telah lewat 5 tahun, pengembalian lokasi tersebut tidak jelas realisasinya. Bahkan pada tahun 1981 di lokasi tersebut tiba-tiba didirikan bangunan permanen milik BDK Makassar dengan menguasai lahan seluas 0,9 Ha.
Anehnya, dari tahun ke tahun lokasi BDK Makassar menjadi semakin meluas. Dan hingga saat ini diklaim dengan luas sekitar 600 Ha yang dikuasainya karena dinyatakan sebagai hutan lindung.
Yang mengherankan, warga masyarakat setempat yang menggarap lokasi itu secara turun temurun dan mengaku sebagai pemiliki pohon jati sejak sebelum ada BDK Makassar di lokasi itu, mereka dilarang keras menyentuh pohon jati tersebut. Bahkan sudah dua orang warga setempat masing-masing lelaki Tame dan lelaki Kandar yang pernah dihukum penjara selama delapan bulan lantaran menebang pohon jati yang selama itu mereka garap sendiri.
Mantan Kepala Desa Tabo-Tabo, H. Borahima, yang pernah menjabat selama 34 tahun, membenarkan bahwa ada perjanjian yang dibuat dengan tulisan tangan antara dirinya dengan Kepala Kehutanan Pangkep, Alimuddin, tentang peminjaman lokasi kepunyaan Pabang seluas 1 Ha untuk jangka waktu lima tahun.
Tapi dia mengaku tidak lagi diberitahu apakah lokasi yang dipinjam oleh Kehutanan tersebut telah dikembalikan atau tidak. Dia bahkan heran, sebab belakangan tiba-tiba saja ada BDK Makassar berdiri di desanya yang awalnya menguasai lahan 0,9 Ha, namun kemudian semakin meluas dari tahun ke tahun hingga mencapai enam ratusan hektar.
Borahima menjelaskan, lokasi tersebut adalah tanah negara yang digarap oleh warga masyarakat setempat secara turun temurun dengan membajak sawah dan menanam pepohonan. Dan di desa tersebut selain terdapat wilayah penghijauan, juga sudah terdapat sawah/kebun masyarakat sebelum ada BDK Makassar hadir di sana.
Sedangkan kepala Desa Tabo-Tabo, Umar, menambahkan bahwa terhadap penggarapan tanah lokasi tersebut, warga setempat aktif membayar kewajiban pajak PBB-nya. “Tapi di dalam lokasi yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung diantaranya ada lokasi garapan warga yang di daftar dengan P2, dan PBB, juga sudah ada yang bersertifikat hak milik, ” ujarnya.
Baik Borahima maupun Umar sama mengatakan, warga masyarakat setempat tidak pernah diberikan ganti rugi atas lahan yang mereka garap selama ini yang belakangan diklaim sebagai lokasi yang dikuasai pihak Kehutanan Pangkep maupun BDK Makassar. Dan Umar menambahkan bahwa keberadaan BDK Makassar di desanya tidak memberikan manfaat atau kontribusi yang dapat mensejahterakan warga di sekitarnya.
Sedangkan warga setempat mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari petugas Kehutanan yang mereka sebut bernama Ishak jika warga memanfaatkan kayu diatas lahan garapannya sendiri. “Sangat mubazir pak kalau pohon jati itu dibiarkan hingga rebah sendiri. Tapi kalau mau ditebang, masyarakat dilarang bahkan diancam,” imbuh Borahima.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pangkep, Ir. Suryadarma Anis M.Si, yang hendak dikonfirmasi, Senin (8/8), tidak berhasil karena sedang mengikuti rapat. Dan menurut stafnya, Kadis tidak tahu soal tersebut sebab baru sekitar sebulan menjabat sebagai Kadishutbun.
Sedangkan Kepala BDK Makassar, Ir. Agus Widoyodo M.Sc, yang hendak dihubungi, Senin (8/8), juga tidak dapat diperoleh keterangan konfirmasinya karena sedang tidak berada di tempat meski kendaraan dinasnya tampak terparkir di depan pintu utama kantor.
Sementara itu, Nasution Jarre dari Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) RI di Makassar yang menerima pengaduan warga masyarakat desa Tabo-Tabo, kepada Komando Plus mengatakan meminta penjelasan klarifikasi baik dari pihak Dinas Kehutanan Pangkep maupun dari pihak BDK Makassar terkait prihal tersebut.
Selain itu Nasution juga akan melaporkan prihal ini kepada Pengurus Pusat Komnas Waspan RI di Jakarta untuk diteruskan kepada Presiden SBY. (Iskandar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !