Menurut informasi, foto hasil coblosan pada kertas suara yang memilih paslon nomor urut 1 itu adalah untuk membuktikan bahwa pemilih tersebut telah melaksanakan perintah salah seorang oknum ASN di Dinas Kesehatan Sinjai untuk memilih pasangan nomor urut 1.
Bahwa kalangan petugas honorer di Puskesmas jajaran Dinas Kesehatan Sinjai harus membuktikan dirinya telah memilih pasangan nomor urut 1 Andi Seto Gadista-A. Kartini Ottong tagline SEHATI dengan cara memotret kertas suara coblosannya disertai KTP saat berada di dalam TPS.
Berikut foto-foto hasil coblosan suara yang viral tersebut





Sebelumnya pernah diberitakan, percakapan atau komunikasi melalui grup FB "Sinjai Memilih" oleh oknum dari kalangan ASN tersebut yang mengarahkan pihak Puskesmas jajaran Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai agar mensosialisasikan pasangan calon bupati Sinjai, Andi Seto, tag line SEHATI nomor urut 1, untuk dimenangkan pada Pilkada serentak 2018.
Percakapan di grup FB "Sinjai Memilih" oleh Sekretaris Dinas Kesehatan melibatkan Kepala PKM Biji Nangka, dan Plt. Puskesmas Borong Kompleks itu ditengarai sebagai gerakan terstruktur oleh oknum ASN (baca: pegawai negeri, red) lingkup Dinkes Sinjai, khususnya di jajaran Puskesmas.
Dan Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM), Nurhidatullah B. Cottong, menanggapi percakapan yang viral di medsos tersebut mengatakan pihal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jika benar percakapan tersebut milik Sekdis (Sekretaris Dinas Kesehatan, red) maka dia telah melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Dayat, sapaan akrab Nurhidatullah B. Cottong.
Menurut Dayat, Bawaslu yang dalam hal ini adalah Panwaslu di kabupaten memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.
"Untuk prihal itu kajiannya sangat jelas bahwa ASN yang terlibat politik praktis harus segera diberhentikan sementara dalam jabatannya," jelas Dayat.
(Beritanya: http://www.komandoplus.com/2018/06/viral-gerakan-dukung-paslon-bupati-via.html)
Sementara Ketua Panwaslu kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin, menyatakan bahwa hal itu sementara diproses.
"Sementara kami proses, insya Allah Minggu ini kami di Panwaslu kabupaten akan tuntaskan penanganannya. Jadi sabar saja, dan kami akan melayangkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Oknum sekdinkes) dan akan di rapatkan Gakumdu," jelas Rusmin melalui pesan whatApps.
(Beritanya: http://www.komandoplus.com/2018/06/panwaslu-akan-proses-oknum-pns-tak.html)
Untuk diketahui, bahwa ihwal "perintah" (Baca: keharusan, red) kepada seseorang untuk memilih paslon tertentu termasuk adanya perbuatan memotret kertas suara coblosan di dalam TPS oleh yang diperintah, berpotensi menjadi perbuatan melanggar hukum.
Diantaranya, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang No. 1 Tahun 2015 tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang Undang.
Bunyi Pasal 73 (4), selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
PKPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada, dimana bunyi Pasal 32 Ayat 1 Huruf i tersebut menyebutkan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !