Rabi (tanda X) diapit kepala desa Bonto Sinala dan isterinya disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat sedang memperlihatkan 3 KIS atas nama dirinya dan 2 KIS masing-masing atas nama cucunya. |
Menurut Nurhayati, apa yang diberitakan itu tidak sesuai dengan fakta. Sebab kenyataannya, Rabi adalah salah seorang penerima bantuan pemerintah termasuk ke dua orang cucunya masing-masing Yudha Pratama (14 tahun) dan Anita (9 tahun).
3 KIS masing-masing atas nama Rabi, Yudha Pratama (14) dan Anita (9). |
Ihwal itu diberitakan oleh media dengan mengangkat judul "Hidup Bersama Cucunya, Janda Miskin Sinjai Borong Ini Butuh Pemda", Nurhayati menilai maksud berita tersebut sangat baik sebab hendak memberikan informasi tentang kondisi salah seorang warga agar mendapat perhatian pemerintah.
Namun yang dia sayangkan, efek dari berita itu membuat warga bingung lantaran berita yang tersiar itu tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka saksikan, sehingga warga itu mendatangi rumah kepala desa setempat mempertanyakan prihal berita itu. Sebab yang mereka ketahui bahwa pemberian bantuan kepada Rabi itulah yang justru selalu diprioritaskan.
Yang lebih dia sesalkan lagi, menurut Nurhayati, ketika hendak mengklarifikasi berita tersebut dengan menghubungi pihak media yang bersangkutan agar menganulir berita itu agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sang wartawannya keliru menanggapinya dengan justru meresponnya melalui berita lanjutan yang menuding bahwa Nurhayati melakukan pengancaman kepada wartawan.
KTP milik Rabi dan dua Kartu Beasiswa Anak |
“Saya kuatir jangan sampai wartawannya salah paham lagi dengan menulis berita yang tambah menyudutkan saya,” ujar Nurhayati kepada wartawan sembari berharap agar media ini (www.komandoplus.com) bersedia mengakomodir klarifikasinya.
"Apa kapasitas saya untuk mengancam wartawan. Saya hanya ingin megoreksi pemberitaan sebagaimana yang saya tau, apalagi saya pernah menjadi pelaksana tugas kepala desa, lagian pers itu khan mitra pemerintah," ucap Nurhayati menambahkan.
Menanggapi hal itu, kalangan praktisi dan pemerhati pers di Makassar menilai, bahwa kehendak Nurhayati untuk melakukan pelurusan berita tidak menyalahi aturan sebab masalah koreksi berita itu diatur dalam undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (12) berbunyi "Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.".
Kemudian ayat (13) menyebutkan, "Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.".
Praktisi dan pemerhati Pers yang meminta untuk tidak dituliskan namanya itu mengatakan, bahwa berita kontrol yang tidak dibarengi dengan tindakan chek and rechek memang berpotensi menimbulkan kesalahan pemberitaan sebab kadang terjadi keterangan dari sumber berita disalah persepsikan oleh sang wartawan, atau sang wartawan keliru menangkap makna.
"Terkadang memang terjadi wartawan salah menangkap makna atau keliru mempersepsikan informasi sumber berita. Karena itulah pentingnya chek and rechek ke berbagai sumber," pungkasnya sembari berharap agar ihwal seperti itu tidak terjadi lagi agar masyarakat memandang pers itu benar-benar lembaga independen yang profesional.
Sekedar informasi, berita yang berjudul "Hidup Bersama Cucunya, Janda Miskin Sinjai Borong Ini Butuh Pemda" disiarkan pada Jum'at (20/04/2018). Kemudian di hari yang sama, Rabi (71) mengikuti pertemuan kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tenaga pendamping PKH Kecamatan Sinjai Borong, Agus Salim S.Kep, dan Mutmainnah Amk di kantor Desa Bonto Sinalah Kecamatan Sinjai Borong.
Selanjutnya pada Minggu (22/04/2018) sebanyak 37 KK warga desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, termasuk Rabi, menerima bantuan PKH yang diserahkan langsung oleh tenaga pendamping.
Rabi sendiri yang dihubungi mengatakan, "Saya sangat bersyukur karena adanya bantuan pemerintah yang saya terima selama ini." (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !