Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , , » Kades Rahman "Terciduk" Fasilitasi Paslon Bupati

Kades Rahman "Terciduk" Fasilitasi Paslon Bupati

Written By komando plus on Sabtu, 21 April 2018 | 18.30.00

Ketua kordinator Sentra Gakumdu Sinjai, Saifuddin Tahe
SINJAI - KOMANDOPLUS : Kepala Desa (Kades) Pattongko, Abd Rahman, terciduk dikarenakan ikut hadir dan memfasilitasi kampanye pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Sinjai nomor urut dua, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto (SBY-AMM), berupa menyiapkan fasilitas kantor desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai sebagai tempat kampanye.

Ketua kordinator Sentra Gakumdu Sinjai, Saifuddin Tahe, mengatakan oknum Kades ini memfasilitasi kampanye SBY-AMM pada tanggal 6 april 2018 lalu dengan mengumumkan di mesjid bahwa soal jadwal waktu kampanye SBY-AMM dan menggunakan kantor desa sebagai tempat kampanye.

"Ini merupakan temuan dari Panwascam Tellulimpoe, saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas dari Panwaslu ke pihak penyidik Polres Sinjai yang tergabung dalam Sentra Gakumdu untuk proses lebih lanjut," kata anggota Panwaslu Sinjai ini.

Saifuddin menambahkan, berkasnya Kades Abd. Rahman sudah lengkap untuk dijadikan tersangka baik berupa bukti foto dan hasil klarifikasi, dimana dugaan pelanggarannya memenuhi unsur pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 yaitu setiap Kepala Desa yang mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Dia terancam kurungan maksimal 6 bulan penjara, dengan denda paling banyak 6 juta," terangnya.

Sebelumnya, dua oknum kepala desa juga di Sinjai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangaran netralitas dalam pilkada 2018. Mereka adalah oknum Kades Tongke-Tongke, Sirajuddin, dan Kades Lasiai Sinjai Timur, Ambo Tuo.

Safaruddin Tahe (kiri pakai songkok), Aipda Safri (tidak pake  songkok)
Kordinator Divisi Pencegahaan Hubungan Antar Lembaga Kabupaten Sinjai, Andi Muh Rusmin S.Pd, yang dikonfirmasi melalui whatApps terkait tersangkanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu melalu Sentra Gakumdu antara Kejaksaan dan Kepolisian bahwa Kades Abd. Rahman diduga telah melakukan tindakan memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu pasangan calon yang telah terpenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 71 UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati.

Sementara penyidik Gakumdu Kabupaten Sinjai, Aipda Safri, yang dihubungi mengatakan bahwa Kades Abd. Rahman berkasnya sementara dalam proses, dan nanti Minggu depan baru ada pemanggilan. Dan Panwaslu sudah menyerahkan berkasnya ke pihak penyidik untuk di tindaklanjuti.

Dia menambahkan, banwa Panwaslu dan Gakumdu sudah melakukan rapat karena bukti awalnya sudah ada dan bisa ditingkatkan prosesnya ke penyelidikan, namun soal pelanggaran Pilkada pidananya berbeda dengan pidana biasa.

Hingga berita ini diposting, Kades Abd. Rahman tidak dapat dihubungi karena seluler yang digunakannya kerap menjawan di luar jangkauan, (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________