Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Samsat Sinjai Tertibkan Pajak Kendaraan Hingga Dua Hari Kedepan

Samsat Sinjai Tertibkan Pajak Kendaraan Hingga Dua Hari Kedepan

Written By komando plus on Rabu, 18 April 2018 | 15.10.00

Opersi penertiban pajak kendaraan oleh Samsat Wilayah Sinjai
bersama Satlantas Polres Sinjai
SINJAI - KOMANDOPLUS : Terhitung mulai Selasa (17/4/18) hingga dua hari kedepan, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan atau Samsat Wilayah Kabupaten Sinjai bekerjasama dengan Satlantas Polres Sinjai melakukan opersi penertiban pajak kendaraan baik kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).

Penertiban pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan di dua lokasi yakni di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba Kecamatan Sinjai Timur dan di Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara tersebut dipimpin oleh KTU UPTP Samsat Wilayah Sinjai, A. Dewan Dapi, dan Kanit Regident Polres Sinjai, IPTU Bakri SH.

Andi Dewan mengatakan, tujuan operasi itu untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam jangka waktu menengah dan panjang yang akhirnya meningkatkan PAD guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Penunggak pajak kendaraan yang terjaring dikenakan tilang.
"Razia ini juga untuk memberikan pengertian kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotornya secara berkala setiap tahunnya dan tepat waktu," jelasnya sembari berharap agar pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya sebaiknya segera melunasi tunggakan.

Operasi penertiban pada hari pertama, berhasil menjaring sebanyak 41 unit kendaraan yang menunggak pajak. Dari jumlah tersebut terdapat 21 unit diantaranya yang melakukan pembayaran pajak di tempat.

"Dari 21 kendaraan ini terdiri dari kendaraan roda dua 14 unit dan 7 unit kendaraan roda empat dengan jumlah total pajak senilai Rp. 25.822.100," urainya.

Sementara pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak dikenakan tindakan tilang oleh polisi, dan yang mau bayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran sampai tiga hari kedepan untuk datang di Kantor Samsat Sinjai.

"Jadi yang tidak mau bayar pajak dikenakan tilang oleh pihak kepolisian jumlahnya ada 5 unit kendaraan, sedangkan yang mau membayar pajak tapi tidak membawa uang kita beri surat sitaan yang jumlahnya 15 unit kendaraan," jelas Andi Dewan. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________