Para tersangka |
Para tersangka pelaku yang berhasil dibekuk itu yakni kalangan remaja yang diketahui masing-masing bernama Haerunnupus alias Chaerun (21) mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta, warga BTN Tamarunang Indah 1 Blok. F Kab. Gowa, Taufik (17) pelajar Kls III SMA Alfitian Gowa, warga BTN Tamarunang Indah 1 Blok. C.2 No.14 Kab. Gowa, dan Muh. Reska Yusda alias Reska (20) warga Jln. Talasalapang Pondok Ruko No.10 Makassar.
Saat mereka diamankan berikut sepeda motor yang ingin dia jual beserta 2 lembar STNK palsu, Haerunnupus alias Chaerun memberikan keterangan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja RR diporoleh dari Rully Habel Saputra Walangitan alias Rully sekitar 2 bulan lalu dengan menukar sepeda motor Kawasaki Ninja R miliknya ditambah uang tunai Rp. 500 ribu, kemudian bermaksud menjualnya kembali seharga Rp. 15 juta dengan mengajak kedua temannya yakni Taufik dan Lk. Muh. Reska Yusda alias Reska untuk ditemani bertransaksi.
Berdasarkan keterangan itu Timsus mendatangi rumah Haerunnupus dan disana ditemukan barang berupa 4 Velg diantaranya 3 velg dilengkapi dengan ban luar dan 1 tanpa dilengkapi ban luar, coverbody sepeda motor Kawasaki Ninja RR, dan alat-alat sepeda motor kawasaki sejenis.
Tidak samapi disitu, polisi melakukan pengembangan dengan menjemput Ully Habel Saputra Walangitan alias Rully (25) seorang karyawan Swasta beralamat Perum Sari samata gowa.
Kanit Reserse Polsekta Rappocini Makassar, AKP Agus Triputranta SH, mengatakan akan mengembangkan kasus tersebut siapa dalang otak pencurian motor spesialis ninja dan dimana jaring para pelaku lain. (*)
Laporan: Saleh Sibali.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !