Asriani salah seorang korban penarikan paksa kendaraan |
Debt collector yang oleh nasabah debitur mengenalnya sebagai juru tagih atau juru tarik kendaraan cicilan inilah yang kerap melakukan praktek premanisme atas nama perusahaan leasing yang memberinya tugas. Mereka lebih memilih menempuh cara premanisme yang melabrak aturan dari pada menempuh jalur hukum yang seharusnya.
Kondisi itu semakin diperparah oleh keberadaan oknum polisi yang berdiri dibelakang perusahaan leasing yang cenderung membenarkan tindakan leasing atau turut menyalahkan nasabah debitur penunggak cicilan kredit tanpa memperhatikan adanya peraturan menteri keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2012 yang mengatur tentang pendaftaran fidusia.
Bahkan tidak jarang adanya laporan pengaduan nasabah ke polisi yang meski sudah berbulan setelah dilaporkan namun belum juga disikapi.
Nurdin Busra menemukan motornya yang hilang terparkir di leasing |
Contoh kasus penarikan paksa kendaraan yang dilaporkan ke polisi dan tidak ada penyikapan, sebagaimana dialami Nurdin Busra, warga kelurahan Antang itu dirampaskan motornya ketika motornya yang masih berplat putih tersebut digunakan mengojek oleh adik sepupunya.
Ketika motor tersebut diparkir di bilangan jalan Dr. Leimena Antang kemudian si pengojek lupa mengambil kunci kontaknya sebab keburu bergegas ke WC, namun saat kembali dia sudah tidak menemukan lagi motornya, Kamis (08/09/2016).
Kemudian hal itu oleh Nurdin langsung melaporkannya ke Polsek Panakkukang dengan laporan kehilangan. Laporannya diterima dengan NO.POL:LP/150/IX/K/2016/RESTABES MKS/SEK-PNK tanggal 08/09/2016.sekitar jam 19.30 wita.
Keesokan harinya Nurdin menerima surat tanda penyerahan motor dari salah seorang temannya yang juga pengojek yang seolah-olah secara resmi menyerahkan kembali motornya itu ke pihak leasing NSC Finance meski tanda tangannya turut dipalsukan.
Ternyata benar, setelah melakukan pengecekan di perusahaan leasing tersebut, disana dia temukan motornya itu sedang terparkir. Ihwal itu juga dia laporkan ke Polsek Panakkukang soal keberadaan motornya yang pernah dia laporkan hilang. Sayangnya, hingga berita ini tayang belum ada tindak lanjut dari polsek setempat.
Lain lagi yang dialami Dg. Mappa, warga jalan Sultan Abdullah 1 No. 32 Makassar itu ketika sedang mengemudi mobilnya tiba-tiba dari arah samping muncul dua orang laki-laki yang tidak diketahui namanya mengetuk kaca jendela mobil sebelah kanan sembari megisyaratkan agar Dg. Mappa menghentikan mobilnya.
Ketika menepi dan menurunkan kaca jendela mobil, tiba-tiba orang tersebut langsung mengambil kunci kontak mobil yang sedang tertancap, Minggu (30/10/2016).
Itu juga dilaporkan ke Polsek Mamajang dengan laporan No: LP/539/X/2016/Retabes MKS/SEK.MAMAJANG yang hingga sekarang tidak ada tindak lanjut.
Masri salah seorang korban penarikan paksa kendaraan |
Sama halnya yang dialami Masri, nasabah PT. ANDALAN FINANCE INDONESIA yang bekerja sebagai sopir angkutan umum di terminal Mallengkeri Makassar. Di suatu ketika Masri baru tiba dari daerah dan parkir di terminal Malengkeri, seorang lelaki yang diketahui sebagai debt collector bernama Ahmad mendatangi masri yang sementara bongkar barang.
Dengan dalih menunggak angsuran tiga bulan mobil Masri ditarik paksa oleh leasing dengan modus lain. Yakni, Masri diajak ke kantor leasing, lalu di tengah jalan debt collector meminta STNK. Tiba di kantor kunci kontak pun ikut diminta dengan alasan mobil mau digeser. Kemudian Masri diberi surat tanda penyerahan mobil untuk ditandatangani meski itu ditolak.
Kasus-kasus penarikan paksa kendaraan lainnya yang berhasil dihimpun komandoplus dan telah dilaporkan ke polisi namun hingga sekarang belum jelas kelanjutnnya yakni,
1. Muhammad Ali Ibrahim warga dusun Kappong desa Tukamasea kec. Bantimurun kab Maros. melaporkan perkara perampasan 1(satu) unit mobil. Kejadian Jumat (02/09/2016) di dusun Samringa desa Baruga kec. Bantimurung Maros. Laporan polisi: LPB/281/XI/2016/SPKT tanggal 05/09/2016 dengan status terlapor dalam lidik.
2. Hermin warga Taipakkodong desa Bungaejaya kec. Palangga Gowa. Melaporkan perkara perampasan kendaraan. Kejadian Kamis (27/10/2016) di Je'netallasa kec. Palangga Gowa. Laporan polisi: LPB/967/X/SPKT tanggal 29/10/2016 dengan terlapor pihak ACC Finance.
3. Asriani warga Bontopaddo desa Barembeng kec. Bontonompo Gowa melaporkan perkara pemerasan dan pengancaman. Kejadian di jl. KH. Wahid Hasyim kel. Sungguminasa kec Somba Gowa, Senin (10/10/2016). Melaporkan lelaki Jamaluddin berteman tiga orang dengan laporan polisi LPB/897/X/2016/SPKT.Polres Gowa.
Menaggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Kontrol Jasa Keuangan Indonesia, Akmal Said, mengatakan dalam kasus ini sebenarnya otoritas jasa keuangan (OJK) yang diharapkan sebagai solusi dalam menertibkan leasing. Namun kenyataannya, sebut Akmal, OJK tidak mampu memainkan peran dan tanggung jawabnya sebagai lembaga pengawas.
"Pihak leasing yang ada dibawah pengawasan OJK itu lebih percaya pada penyelesaian dengan jalur premanisme dari pada melalui mekanisme hukum," kata Akmal.
Dia menilai, pihak leasing tidak lagi memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kendaraan dan terlihat lebih mendahulukan pertimbangan pencapaian target sehingga tidak jarang nasabah debitur macet di tengah jalan.
Sementara diperoleh informasi bahwa hingga sekarang masyarakat tidak melaporkan keluhannya ke OJK terkait ulah pihak leasing.
"Harus menyurat melaporkan kejadiannya ke OJK dengan melampirkan copy KTP pelapor serta menjelaskan kronologis kejadiannya termasuk menyebutkan nama leasing dan jenis kendaraan yang dirampas. Kita akan tindak lanjuti," ujar sumber di OJK. (*)
Laporan: Sambar.
Editro: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !