Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Gerakan Buruh Sulsel Tunda Aksi Hingga 28 Nopember

Gerakan Buruh Sulsel Tunda Aksi Hingga 28 Nopember

Written By komando plus on Minggu, 20 November 2016 | 16.34.00

Suasana pertemuan GBS
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Gerakan Buruh Sulsel (GBS) yang di dalamnya tergabung sejumlah serikat buruh, federasi serikat buruh, dan konfederasi serikat buruh se Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar aksi pada 28 dari tanggal 25 Nopember 2016 yang direncanakan sebelumnya. Penundaan itu terjadi untuk menghindari asumsi sebagai aksi yang membonceng pada aksi penistaan agama yang disukan akan berlangsung pada 25 Nopember 2016 mendatang.

Aksi GBS diagendakan itu akan mengusung issu kunci yakni "Cabut PP No. 78 Tahun 2015 Tantang Pengupahan". Selain itu, issu turunan yang ikut diusung yakni antara lain hapus outsourching, meminta gubernur Sulsel menetapkan upah minimun provinsi (UMP) dengan mengesampingkan ketentuan PP No. 78 Tahun 2015, tindak tegas pengusaha yang tidak membayar upah sesuai UMP, terbitkan regulasi pergub perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja rumah tangga anak (PRTA), tindak tegas oknum petugas pengawas/mediator ketenagakerjaan yang kerap tidak netral.

Sejumlah organisasi buruh yang akan menyertai aksi tersebut yakni KSBSI, KSPI, KSPSI, GSBMI, GSBN, dan Kahutindo serta perwakilan dari masing-masing perusahaan dengan jumlah massa sedikitnya seribu orang.

Agenda tersebut dibahas dalam pertemuan para petinggi serikat buruh se Sulsel yang diselenggarakan di markas sekretariat Gabungan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI) di jalan Tanjung Alang Makassar, Minggu (20/11/2016).

Dengan bergabungnya mayoritas organisasi buruh se Sulsel ke dalam GBS mengisyaratkan bahwa mayoritas buruh di Sulsel menunjukkan eksistensinya dan memiliki kasamaan sikap dan pandang terhadap issu buruh yang krusial terutama terhadap PP No. 78 Tahun 2015 Tantang Pengupahan yang dirasakan sangat merugikan kaum buruh. (isk)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________