Suasana pertemuan GBS |
Aksi GBS diagendakan itu akan mengusung issu kunci yakni "Cabut PP No. 78 Tahun 2015 Tantang Pengupahan". Selain itu, issu turunan yang ikut diusung yakni antara lain hapus outsourching, meminta gubernur Sulsel menetapkan upah minimun provinsi (UMP) dengan mengesampingkan ketentuan PP No. 78 Tahun 2015, tindak tegas pengusaha yang tidak membayar upah sesuai UMP, terbitkan regulasi pergub perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja rumah tangga anak (PRTA), tindak tegas oknum petugas pengawas/mediator ketenagakerjaan yang kerap tidak netral.
Sejumlah organisasi buruh yang akan menyertai aksi tersebut yakni KSBSI, KSPI, KSPSI, GSBMI, GSBN, dan Kahutindo serta perwakilan dari masing-masing perusahaan dengan jumlah massa sedikitnya seribu orang.
Agenda tersebut dibahas dalam pertemuan para petinggi serikat buruh se Sulsel yang diselenggarakan di markas sekretariat Gabungan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI) di jalan Tanjung Alang Makassar, Minggu (20/11/2016).
Dengan bergabungnya mayoritas organisasi buruh se Sulsel ke dalam GBS mengisyaratkan bahwa mayoritas buruh di Sulsel menunjukkan eksistensinya dan memiliki kasamaan sikap dan pandang terhadap issu buruh yang krusial terutama terhadap PP No. 78 Tahun 2015 Tantang Pengupahan yang dirasakan sangat merugikan kaum buruh. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !