Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » » Proyek Pembangkit Listrik Dibangun Di Area Hutan Lindung ?

Proyek Pembangkit Listrik Dibangun Di Area Hutan Lindung ?

Written By komando plus on Selasa, 12 Juli 2016 | 12.17.00

Pondasi PLTMH
SINJAI - KOMANDOPLUS : Proyek pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH) bernilai Rp 4 milyar lebih dari dana ABPN tahun 2016 dibangun di desa Bonto Katute Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, selain terkesan dilaksanakan secara tidak transparan, juga dicurigai terjadi penyimpangan pelaksanaan di dalamnya. Terlebih proyek tersebut diduga kuat dibangun di dalam area kawasan hutan.

Indikasi tidak transparannya proyek tersebut terlihat pada tidak adanya papan proyek yang menginformasikan keberadaan dan status proyek tersebut. Selain itu, juga tidak tersedia bangunan direksi kit sebagaimana syarat umum yang berlaku bagi setiap kegiatan proyek serta disinyalir tidak dilengkapi dengan amdal.

Fenomena tersebut itu pula yang mengisyaratkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan proyek minimal penyimpangan administrasi.

Benny selaku pelaksana ditanya soal amdal mengaku telah terjadi sepuluh persen kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Soal material pasir yang dipersyaratkan pengambilannya harus berasal dari luar kabupaten Sinjai namun ternyata material pasir yang dimaksudkan itu justru hanya diambil dari sekitar lokasi setempat sehingga berpotensi ancaman kerusakan lingkungan bagi daerah setempat. Benny beralasan, proyek tersebut melibatkan tiga kementerian yakni menteri ESDM, menteri Kehutanan, dan menteri Lingkungan Hidup sementara dia tak memiliki izin tambang galian C.

Kepala Desa Bonto Katute, Darmawati, mengaku tidak tahu banyak soal proyek itu terlebih masalah kontruksinya. Dia hanya mengatakan anggaran proyek itu sekitar Rp 4 milyar lebih. "Coba tanyakki ke pak camat dan pak Ramli sebab dia yang uruski itu pak," ujar Darmawati yang dihubungi via hand phone sembari menyarankan adanya penyelesaian ke dalam kalau menemukan masalah.

Camat Sinjai Borong, H. Sainal, saat dikonfirmasi terkait letak proyek berada di dalam kawasan hutan, menurutnya itu tidak jadi masalah. Dan mengatakan sudah membicarakan hal itu dengan instansi terkait. Meski begitu dirinya mengaku tidak banyak tahu soal aturan undang-undang yang terkait kehutanan.

Ramli Patawari yang membidangi di Dinas ESDM Kabupaten Sinjai mengakui bahwa adanya plat yang lengkung panjang 2,4 m yang sebelumnya dicurigai sebagai material yang menyalahi bestek, menurutnya hal itu sudah sesuai dengan prosedur.

Yang diherankan warga setempat adalah adanya pelarangan oleh pihak kehutanan terhadap warga jika hendak beraktifitas menggarap lahannya yang ada di sekitar kawasan lokasi dengan dalih lokasi warga tersebut termasuk dalam kawasan hutan. Sedangkan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hydro yang dikerjakan secara tidak transparan itu nyata terletak di dalam kawasan hutan tetapi dibiarkan ??? (*)

Laporan: Syamsul Bahri.
Editor: Iskandar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________