Kantor BRI Cabang Sinjai |
Sebagaimana diberitakan, UN Swissindo mengklaim pihaknya sebagai lembaga dunia telah menitipkan dananya di Bank Indonesia dan 6 Prime Bank (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Lippo Grup/Cimb, Damamon) senilai US$ 6.1 triliun untuk membebaskan utang rakyat Indonesia baik yang di bank maupun di perusahaan leasing sejak 4 Feberuari 2016 silam, termasuk warga masyarakat kabupaten Sinjai yang menjadi nasabah debitur aktif di BRI setempat.
Desakan itu muncul menyusul respon pihak BRI Cabang Sinjai yang menolak dan tak bersedia menerima dokumen klarifikasi pembebasan utang rakyat oleh UN Swissindo yang disampaikan oleh tim sosialisasi UN Swissindo Sulsel, La Ceni Kalean, Senin (11/7/2016) baru-baru ini, dan diketahui penolakan tersebut adalah merupakan penolakan yang ke dua kalinya tanpa ada penjelasan.
Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kriminal Indonesia (LAKKI), Awaluddin Umar, di Sinjai mengatakan harusnya BRI Cabang Sinjai bekerja secara profesional sebagaimana UN Swissindo yang menyampaikan informasinya secara profesional yakni resmi tertulis melalui persuratan.
"BRI Cabang Sinjai harus memberikan penjelasan secara profesional kenapa menolak dokumen klarifikasi pembebasan utang oleh UN Swissindo. Benar tidaknya klaim UN Swissindo itu, ya terima dulu suratnya lalu balas surat itu dan nyatakan kondisi yang sebenarnya," kata Awaluddin Umar.
Dia menilai, terkait dengan UN Swissindo maka dalam hal ini BRI Cabang Sinjai menjadi kunci pembuka tabir eksistensi dan legalitas UN Swissindo serta informasinya itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama kalangan nasabah debitur.
"Sebagian nasabah sudah terlanjur menaruh harapan dan percaya kepada UN Swissindo sehingga tidak mau lagi membayar angsuran kreditnya. Sementara pihak BRI tetap memproses penagihan utang kredit nasabah itu. Makanya pihak BRI harus mengambil sikap yang profesional. Bukan sekedar menolak dengan kata-kata dan tidak disertai penjelasan pula. Jangan menyembunyikan informasi," tambahnya.
Sementara Salah seorang aktivis dari Gerbang Nusantara, Andi Basri, juga di Sinjai melihatnya dari sisi lain, dia mengaitkannya dengan motto BRI "Melayani Dengan Setulus Hati".
"Kalau pihak BRI Sinjai melayani dengan tulus hati, maka kejadian penolakan surat resmi UN Swissindo dan penolakan wartawan yang meliput di BRI hingga wartawan tersebut dipaksa menghapus data oleh satpam, tentu tidak terjadi. Dan jika kepala BRI tidak sanggup bersikap profesional untuk kepentingan nasabahnya, maka sikap mundur dari jabatan adalah sikap yang lebih bijak," pungkas Andi Basri.
Sejauh ini, belum diperoleh keterangan konfirmasi dari kepala BRI Cabang Sinjai namun sementara diupayakan. (*)
Laporan: Syamsul Bahri.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !