MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Kepolisian Resort (Polres) Sinjai tampaknya sudah mulai memproses laporan Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas Waspan RI) yang mengadukan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Rahman di Sinjai.
Hal itu ditandai dengan terbitnya surat bernomor: B/267/VI/2016/Reskrim tanggal 24 Juni 2016 prihal undangan klarifikasi/wawancara sebagai saksi ditujukan kepada Irzan Bin Mirzan selaku korban.
Dikabarkan, selain Irzan Bin Mirzan selaku korban, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.
Sebelumnya, Komnas Waspan RI di Makassar melayangkan surat nomor: 46/AD/Komnas Waspan RI Mks/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 prihal Laporan pengaduan tindak pidana perampasan hak secara melawan hukum dan atau penyerobotan tanah yang yang diduga dilakukan oleh Rahman ditujukan kepada Kapolres Sinjai.
Ketua Komnas Waspan RI, Sjaffry Sjamsuddin, di Makassar mengapresiasi dan mendukung polisi dalam menuntaskan kasus tersebut. (*)
Laporan: Syamsul Bahri
Editor: Iskandar
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !