Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, jika semua bukti terpenuhi siapa pun dapat menjadi tersangka, tidak terkecuali ketua partai.
Jakarta - KOMANDO Plus : "Kalau bukti sudah ada, mau politisi, pengusaha, ketua partai pun bisa jadi tersangka," kata Abraham di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, terkadang berdasarkan persepsi, masyarakat melihat seseorang sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, katanya, jika mengikuti KUHP, orang tersebut belum dapat menjadi tersangka, terlebih jika belum memiliki minimal dua alat bukti.
Terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, KPK baru saja menetapkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka.
Abraham menjelaskan, KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Angelina yang akrab disapa Angie, katanya, akan menjadi pintu untuk dapat menelusuri pihak lain yang terlibat.
KPK menjerat Angie dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima janji atau hadiah.
Guna memudahkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, KPK juga telah meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) melalui Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah untuk Angie dan seseorang berinisial WK.
Kasus Wisma Atlet Jakabaring di Palembang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai terdakwa.
Nazaruddin didakwa menerima suap yang merupakan fee pemenangan PT Duta Graha Indah dalam proyek Wisma Atlet senilai Rp191 miliar lebih tersebut.
Mantan anggota Komisi III DPR itu diduga menerima Rp4,3 miliar dalam bentuk cek, sedangkan Angie yang baru menjadi tersangka diduga menerima lima miliar rupiah.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk Nazaruddin pun masih berlanjut di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kali ini menghadirkan Sekmenpora Wafid Muharam. (Ant)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !