JAKARTA - KOMANDO Plus : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding terkait renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, laporan tersebut telah diterima KPK pada Kamis (12/1) lalu. Saat itu, kata Johan, Suding melaporkan secara verbal terkait indikasi korupsi pada anggaran ruang rapat Banggar yang mencapai Rp20 miliar.
"Laporan itu dilakukan secara pribadi bukan mewakili Komisi III," ungkap dia, Jumat (13/1).
Dalam laporan itu juga, kata Johan, Suding tidak membawa dokumen dan berkas, tapi yang jelas laporan itu sudah diterima di bagian pengaduan masyarakat.
Menurut Johan, laporan Suding terkait anggaran ruang rapat Banggar DPR akan dipelajari KPK. Johan menambahkan, terbuka kemungkinan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Saat ini laporan itu masih kami telaah," ujarnya.
KPK, kata dia, bisa saja menindaklanjuti laporan tersebut. Karena itu, pihaknya juga dapat meminta keterangan tambahan kepada Suding terkait laporannya soal Banggar.
Namun, Johan mengungkapkan, pihaknya mengaku belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR Nining Indra Saleh. "Jika proses penelaahan yang dilakukan KPK selesai, bisa saja Sekjen DPR akan dipanggil untuk diperiksa," ujarnya. (Rep.co.id)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !