Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , , » Semmi Kecam Bantuan Berkedok Kemanusiaan Jelang Pilkada 2018

Semmi Kecam Bantuan Berkedok Kemanusiaan Jelang Pilkada 2018

Written By komando plus on Senin, 25 Desember 2017 | 01.05.00

Ilham HS (tengah)
SINJAI - KOMANDOPLUS : Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai mengkritik Tim Sukses dan Parpol yang kerap membagi-bagikan bantuan sembako kepada masyarakat dengan kedok bantuan kemanusiaan atau sosial saat menjelang Pilkada 2018.

Hal itu dia kemukakan menyikapi maraknya aksi bagi-bagi sembako menjelang Pilkada 2018 di kabupaten Sinjai.

Dalam rilisnya, Ketua SEMMI Sinjai, Ilham HS, menyebut bahwa cara-cara Tim Sukses, kandidat bakal calon Bupati dan Parpol sudah semestinya tidak melakukan hal demikian karena merupakan cara yang tidak mendidik dan merusak tatanan demokrasi.

“Saya kira ini bentuk ketidak percayaan diri dari kandidat bakal calon bupati/wakil bupati menghadapi kontestasi Pilkada 2018. Jika petarung sejati, maka jadikan momentum pilkada bertarung dengan cara-cara yang cerdas, mendidik, dan mengkampanyekan gagasan dan ide cerdas untuk Sinjai,” ungkapnya.

SEMMI mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat agar tidak terpengaruh kepada bakal calon yang hobby membagi-bagi sembako maupun iming-iming lainnya karena resiko hukum sangat berat baik kepada pemberi maupun kepada penerima.

Ilham menjelaskan, sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti itu diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187A ayat (1) menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

"Sementara itu dalam KUHP juga dengan tegas mengancam menjatuhkan hukuman kepada pemberi dan penerima suap maupun pemberian lainnya," tegas Ilham HS. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________