Plt. Sekda Sinjai, Drs. Akbar,M.Si |
Hal itu dikemukakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar,M.Si, dalam Rapat Evaluasi APBD Desa tahun 2017 dan Penyerahan Pagu APBD Desa Tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Setdakab.
"Saya diperintahkan oleh bapak bupati untuk mengundang BPJS dan sudah dua kali pertemuan, karena bapak bupati meminta semua masyarakat Sinjai dilayani dengan BPJS kesehatan yang sifatnya gratis (bukan BPJS Mandiri, red) sebagai inplementasi dari intruksi presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkaitan dengan BJPS, dengan harapan memudahkan dalam pelayanan kesehatan," ungkap Akbar.
Akbar menambahkan, bupati mengatakan tidak ada lagi masa berlaku kartu jaminan kesehatan dalam jangka empat belas hari baru aktif, dan siapa pun sakit langsung saja ke rumah sakit jangan ada lagi menunggu 14 Hari, jangan ada yang seperti itu lagi, karena BPJS itu berlaku bukan hanya di Kabupaten Sinjai tapi bisa di Bulukumba, Bone maupun di Makassar dan tidak seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) hanya berlaku di kabupaten sinjai saja.
Kepala Desa Arabika Kecamatan sinjai Barat, A. Baso A. Gagu, menyatakan apresiasinya atas langkah bupati terkait pelayanan kaesehatan kepada masyarakat sebagaimana yang diungkap Plt. Sekda.
Sementara Camat Sinjai Selatan, Agus Salam S.STP, mengatakan bahwa selama pemda mampu membayar iurannya ke BPJS kenapa tidak ditrapkan, BPJS tidak jadi masalah. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
______________________
Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085355426133 Makassar Sulsel. Wartawan komandoplus.com dibekali dengan kartu pers yang masih berlaku disertai Surat Tugas.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !