Terdakwa MNK |
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang penyidik pidana khsusus Kejari Takalar, MNK yang kini menjabat kadis pertanian langsung ditahan bersama pejabat pembuat komitmen(ppk), berinisial MH lalu digiring ke rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Takalar.
Keduanya dijebloskan ke Rutan lantaran diduga kuat telah melakukan pelanggaran tindak pidana koruspi dalam kasus pengadaan proyek docking kapal di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
Isak tangis sang istri pun mewarnai situsasi saat MNK digiring ke mobil tahanan menuju Rutan.
Sebelumnya, kedua terdakwa ini lebih awal ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Takalar lantaran saat dilakukan penyidikan dengan memeriksaan beberapa saksi, terkuak jika keduanya ini memiliki peranan penting dalam kasus pengadaan proyek docking kapal dengan anggaran miliyaran rupiah pada tahun 2014 lalu yang telah menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, penyidik Kejari Takalar mengaku masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut hingga tuntas dengan memanggil pihak yang memiliki peran dalam kasus pengadaan proyek docking kapal tersebut.
Diketahui, keduanya hingga kini masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemda Kabupaten Takalar. Terdakwa MNK sebelum ditetapkan sebagai tersangka menduduki jabatan eselon dua sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, sedangkan MK sendiri masih aktif sebagai PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. (*)
Laporan: Saleh Sibali.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !