Esse |
Di dalam video itu, Esse menangis karena rasa sukacita mendengar informasi tentang pihak bank Danamon Belopa telah menolak pembayaran utang nasabah karena dikabarkan telah dibayarkan oleh UN Swissindo. Padahal informasi yang dia terima itu tidak valid.
Ditemui di kantor Mabes UN Swissindo Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) jalan Arif Rate Makassar, Esse yang terlihat menangis haru kegirangan di dalam video berdurasi 2,15 menit tersebut menuturkan, saat dirinya berada di Caraka Cirebon tempat UN Swissindo pusat berada, dirinya mendapat kabar via seluler dari Sulawesi Selatan (Sulsel) bahwa pihak bank Danamon di Belopa telah menolak pembayaran utang salah seorang nasabah debitunya karena sudah dibayarkan oleh UN Swissindo.
"Kabar itulah yang saya percaya dan membuat saya terharu gembira hingga menangis," aku Esse.
Esse mengaku tidak tahu siapa yang memvideokannya dan siapa pula yang menguploadnya ke youTube.
informasi diperoleh menerangkan, nasabah debitur bank Danamon yang dimaksud itu hendak membayar angsuran utangnya kreditnya yang menunggak lima bulan, namun hanya sanggup dan bersedia membayarnya sebulan saja.
"Itu pun pembayaran angsuran sebulannya tidak cukup sehingga ditolak oleh bank, lalu petugas bank itu menyuruhnya pulang menemui UN Swissindo untuk minta dibayarkan utangnya. Jadi ada kesalah pahaman atas sikap penolakan bank itu," terang seorang sumber.
Juru bicara UN Swissindo Sulampua, Haris Baginda, yang dikonfirmasi, Senin (24/10/2016), menjelaskan, apa yang ada di dalam video itu adalah tidak benar dan itu terjadi karena kesalah pahaman menafsirkan sikap pihak bank dan kesalahpahaman mengartikan informasi yang diterima.
"Saya ditelepon oleh beberapa pihak mempertanyakan kebenaran isi video itu. Lalu saya mengklarifikasinya kepada pihak bank tersebut dan ternyata belum ada pengakuan pihak bank bahwa utang nasabah telah dibebaskan sebagaimana klaim UN Swissindo," jelas Haris.
Koordinator UN Swissindo Sulampua, Laceni Kalean, yang ditemui mengatakan, setelah aklamasi tanggal 16 Oktober 2016 yang baru lewat, maka urusan yang terkait dengan surat pembebasan beban utang (SPBU) telah terproses oleh Tim UN Swissindo Pusat.
Dia mengharapkan agar tidak ada pihak yang membuat dan menyebarkan informasi berdasarkan penafsiran pribadi yang membingungkan nasabah dan kalangan perbankan.
"Informasi yang valid adalah informasi yang datang dari UN Swissindo Pusat dan diteruskan oleh UN Swissindo masing-masing wilayah," tegas La Ceni.
"Sekarang ini tim UN Swissindo pusat sedang bekerja melakukan langkah-langkah kordinasi dengan pihak terkait dalam rangka persiapan sistem IT dan regulasi untuk pelaksanaan program ini. Jadi kita tinggal menunggu hasil kerja mereka. Jadi kita mesti bersabar dulu," pungkasnya. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !