MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Pasca menyatakan bahwa sertifikat bank Indonesia (SBI) yang diklaim UN Swissindo adalah palsu dan tidak benar sebab Bank Indonesia (BI) tidak pernah mengeluarkan sertifikat berharga seperti itu, dimuat salah satu media cetak terbitan Makassar edisi 31 Agustus 2016, Direktur Ekesekutif BI, Tirta Segara, ditantang oleh pihak UN Swissindo Sulsel untuk melegitimasi pernyataannya itu dalam bentuk surat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai lalu dicap-tandatangani.
Sebab menurut juru bicara UN Swissindo Sulsel, Haris Baginda, pernyataan di media seperti itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti otentik dalam proses hukum.
"Makanya pernyataannya itu dia harus melegitimasinya melalui keterangan resmi berupa surat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai lalu dicap dan ditandatangani sehingga bisa menjadi acuan dan bernilai hukum," kata Haris.
Untuk membantu pihak BI dalam melegitimasi pernyataan tersebut, maka pihak UN Swissindo Sulsel menyiapkan konsep naskan pernyataan tertanggal 31 Agustus 2016 yang sudah dilekatkan meterai enam ribu rupiah yang siap untuk ditandatangani oleh Direktur Ekesekutif BI, Tirta Segara.
Konsideran yang termuat dalam naskah pernyataan yang disiapkan tersebut menyebutkan, "UN Swissindo World Trust International Orbit The Committe Of 300 The World Bank Group United Nations-Albisraider AC USD.P.1568-1120 Bank Officer INA 117.113.112, ITJ adalah penipu/pemobohong/ilegal. Atas pernyataan ini saya siap dikenakan sanksi ancaman 100 tahun penjara, denda USD 1.000.000.000.000.000 (sesuai Declaration of Validly Control No. 01302014-CO300 H.M.Queen Elizabeth II Tanggal 30 Januari 2014 atas persetujuan UN-Swissindo)" di bagian bawahnya dilengkapi kolom tanda tangan Direktur Ekesekutif BI atas nama Tirta Segara.
Naskah pernyataan tersebut telah diajukan ke pihak BI Perwakilan Sulsel untuk ditanda tangani ketika UN Swissindo Sulsel menggelar aksi damai hari ke tiga di depan kantor BI Perwakilan Sulsel, Rabu (31/8/2016), namun ditolak dengan alasan bahwa Direktur Ekesekutif BI, Tirta Segara, bukan pejabat BI Perwakilan Sulsel melainkan pejabat BI Pusat.
Sementara itu, kordinator UN Swissindo Sulsel, La Ceni Kalean, memastikan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan pembohongan dan penipuan serta siap untuk berhadapan di pengadilan. Karenanya, dia mendesak pihak terkait dan berwenang untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen yang dianggap palsu itu.
"Kalau memang kami ini pembohong dan penipu, ya tangkapi kami. Kami siap menghadapi perkara di pengadilan," tegas La Ceni. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
Segera seemua pihak terkait lakukan klarifikasi dan langkah kongkrit Pemerintah wajib melindungi bangsa dan masyarakatnya sebab cepat atau lambat BI Baru akan lahir dengan wajah baru tanpa sarang penyamun
BalasHapusDiberitahukan kepada pembaca yang terhormat, bahwa foto berita koran yang memuat pernyataan Direktur Ekesekutif BI, Tirta Segara, telah dicabut dari badan berita dengan pertimbangan menjaga etika antar sesama media. Mohon maaf jika menimbulkan hal yang tidak menyenangkan baik ketika masih tampil maupun saat setelah dicabut dari badan berita. (Redaksi)
BalasHapus