Aldi alias Ardi |
Saat interogasi, recidivis itu beberapa kali hendak melarikan diri hingga dikejar. Meski polisi telah melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan. Sehingga tembakan yang ke empat diarahkan dirinya dan mengenai kakinya yang membuatnya lumpuh.
Informasi yang diperoleh, sekitar pukul 23.00 Wita pelaku diamankan di tempat kostnya di jalan Veteran Utara Lr 42 Makassar. Dia jemput dan dibonceng motor oleh anggota polisi.
Pada saat perjalanan di jalan Rappocini Raya menuju Posko Resmob Polda SulSel, recidivis berbadan atletis bertuliskan tato itu berupaya melarikan diri sebanyak dua kali dengan cara melompat dari motor. Akibatnya, dia hakimi massa oleh warga setempat dan pengguna jalan raya.
Setibanya di Posko Resmob Polda, dia kemudian diinterogasi. Dia mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak tujuh belas kali di wilayah hukum kota Makassar.
Saat masih berlangsung pemeriksaan, pelaku mengambil kesempatan untuk melarikan diri hingga personil polisi yang berada di Posko Resmob Polda langsung melakukan pengejaran hingga di belakang kantor DPRD Makassar di jalan Hertasning I Mks.
Aldi alias Ardi saat di Rumah Sakit Bhayangkara |
Setelah lumpuh tak berkutik, dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya dibawa kembali ke Posko Resmob Polda SulSel untuk diserahkan Ke Polsek Barombong.
Recidivis itu tercatat di dalam DPO berdasarkan No. Lp/177/XII/2016/Res Gowa/Sek Barombong dan ditangkap oleh Tim Unit Resmob Polda SulSel di pimpin Panit-IV, IPDA Haris Wicaksono STK. (*)
Laporan: Saleh Sibali.
Editor: Iskandar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !