MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Ditlantas Polda Sulse sebagai salah satu jajaran Polda setempat kembali diterpa isu tak sedap soal dugaan terjadinya praktek pungli biaya surat kendaraan.
Disebutkan bahwa pengelolaan administrasi kendaraan bermotor dibarengi dengan pungutan pembayaran yang melampaui ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada masyarakat pemilik kendaraan baru melalui pihak dealer.
Dari hasil pantauan wartawan di lapangan, diduga terjadi pungutan diluar ketentuan pada penerbitan buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di kantor Ditlantas Polda Sulsel yang terletak di jalan Pettarani sebesar Rp 690 ribu per buku. Sementara di dalam daftar ketentuan PNBP jelas menunjukan tarif biaya penerbitan buku BPKB Rp 375ribu per buku.
Sejumlah pihak dealer kendaraan bermotor yang terbilang besar di kota Makassar saat dikonfirmasi terkait ihwal pungutan tersebut membenarkan bahwa jumlah pembayaran yang disetor oleh pihak dealer sebesar Rp 690 ribu per penerbitan buku.
"Memang kita bayar Rp 690 ribu per unit kendaraan baru untuk penerbitan BPKB, dan yang menyetorkan dananya adalah masing-masing pengurus tiap-tiap dealer. Dan pembayaran tersebut adalah hasil kesepakatan kami pada pertemuan di ruang biru Ditlantas dengan pejabat di kantor itu," ungkapnya,
Selain itu, kabar lain menyebutkan bahwa para kanit Regident dibebankan biaya sebesar Rp 5 ribu per lembar STNK pada saat pengambilan belangko STNK di bagian logistik Regident.
Hal tersebut membuat ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DPD Sulsel, Andi Mallanti SH, berang dan akan membawa prihal ini ke lembganya di tingkat pusat
"Ditlantas sebagai institusi kepolisian sebagai penegak hukum harusnya memberi contoh ke masyarakat, jangan sampai di tubuh Polri terjadi pungli. Hal seperti ini harus diberantas, dan Dirlantas harus bertanggungjawab atas perbuatan anggotanya, ini sudah jelas pelanggaran," tandas ketua LSM besutan Jend Pol (Purn) Dai Bachtiar itu.
Saat dilakukan konfirmasi di kantor Ditlantas Polda Sulsel, staf disana mengatakan bahwa Pak Dirlantas belum masuk karena baru dilantik kemarin.
Begitu juga saat wartawan ke ruang Kasubdit Regident, staf disana juga mengatakan bahwa pak Kasubdit belum ada pengganti karena pejabat tersebut sudah diangkat menjadi Kapolres Jeneponto.
Untuk diketahui, ihwal tersebut diduga kuat bertentangan dengan sejumlah ketentuan yakni:
1. PP No 60 thn 2016 tentan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),
2. Undang-Undang RI No 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
3. Undang-Undang RI No 28 thn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Red)
Ads google
Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar
Ada Pungutan di Ditlantas Polda Sulsel Malampaui PNBP
Written By komando plus on Kamis, 19 September 2019 | 03.34.00
Related articles
- Brimob dan Marinir Melaksanakan Pembersihan Pasca Banjir di Masamba.
- Kapolres Bone Ikuti Rapat Virtual Kapolda Terkait Dana Covid 19
- Pergi Beli Air Galon, Ditabrak dan Meninggal, Pelaku Kabur
- Anak Dibawah Umur "Diculik" di Bulukumba
- Jelang May Day, Puluhan Ribu Buruh KSPI Bakal Gelar Aksi
- ASPEK Indonesia: "Perusahaan Jangan Aji Mumpung, Memanfaatkan Wabah Covid19 Untuk PHK"
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !