![]() |
Tersangka MAR (pakai kudung) saat dimintai keterangan. |
Berdasarkan surat perintah penangkapan itu, pihak kepolisian Polres Bone bekerja ekstra melakukan pencarian yang pada akhirnya membuahkan hasil. Dibawah pimpinan Kanit ekonomi, IPTU Dody, tersangka Mar yang namanya telah tercatat di dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap pada hari Rabu malam hari di rumahnya di desa Bakke tapa ada perlawanan.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Bone guna kepentingan penyidikan dan diproses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, tersangka dilaporkan di SKPT per 5 Januari 2019 pemilik sebuah toko karpet atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan di toko karfet jl. Veteran Watampone.
(Berita terkait: http://www.komandoplus.com/2019/06/polisi-kewalahan-tangkap-dpo-oknum-guru.html)
Pemilik toko karfet tersebut mengalami kerugian hingga puluhan jutah rupiah.(Junaid)
Terimakasih infonya, sukses terus..
BalasHapus