Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Abdul Haris Umar (kanan), saat menyerahkan dua Ranperda kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa (kiri). |
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Abdul Haris Umar, didampingi oleh Wakil Ketua I, Jamaluddin, dan dihadiri oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa, serta diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Unsur Forkopimda, dan Para Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Ke dua Ranperda yang diserahkan itu adalah Ranperda tentang Anggaran Pokok Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sinjai.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar, menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui proses yang baik dan merupakan wujud dari hasil kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Sinjai, dengan berbagai dinamikanya. Dan dengan dasar itu Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar, berharap agar kedua produk hukum daerah ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat Kabupaten Sinjai.
"Rancangan peraturan daerah ini telah melalui berbagai proses dengan masukan dan saran dari berbagai pihak baik itu dari pihak legislatif maupun pihak eksekutif, sehingga kita berharap semoga kedua produk hukum daerah ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sinjai," ungkap Abdul Haris Umar.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa, dalam pidatonya sesaat setelah menerima kedua Ranperda tersebut menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak DPRD Kabupaten Sinjai dan seluruh stake holder Kabupaten Sinjai yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda itu hingga siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sinjai yang telah bekerja sama dalam pembahasan kedua Ranperda ini, dan juga kepada Tim Anggaran Daerah serta seluruh kepala OPD yang turut dalam pembahasan Ranperda APBD TA 2019 dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Kabupaten Sinjai ini," ucap bupati Sinjai.
Rapat Paripurna penyerahan kembali ke dua Ranperda itu merupakan rangkaian akhir dari tahapan pembahasannya yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebelum mendapatkan nomor produk hukum daerah oleh Pemerintah Pusat. (*)
Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !