Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Pungli Berjamaah di Ditlantas Polda Sulsel ?

Pungli Berjamaah di Ditlantas Polda Sulsel ?

Written By komando plus on Rabu, 25 September 2019 | 09.00.00

MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Meski telah diberitakan adanya pungutan melebihi PNBP di kantor Ditlantas Polda Sulsel, namun hal itu tak menyurutkan berlangsungnya praktek pungli di kantor tersebut khususnya bagian BPKB.

(Berita terkait: http://www.komandoplus.com/2019/09/ada-pungutan-di-ditlantas-polda-sulsel.html)

Dari hasil penelusuran wartawan, diketahui selain adanya pungutan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), juga adanya biaya acc (legalisir) faktur BPKB sebesar Rp 220 ribu per 1 unit, belum termasuk pungutan pada saat pengambilan buku BPKB sebesar Rp 20 ribu per buku yang dibebankan kepada para Kanit Regident di ruang logistik Regident Ditlantas Polda Sulsel. Yang kesemuanya terlihat dilakukan secara berjamaah dibawah satu atap kantor yang sama.

Ketika Kasi BPKB dikonfirmasi mengenai ihwal tersebut, dia mengatakan, "Saya tidak berwenang mewakili Dirlantas, saya tidak bisa berkomentar banyak," ujarnya via pesan whatsapp (WA).

Sementara sejumlah pihak dealer kendaraan berkomentar saat ditanyakan soal pungutan acc faktur sebesar Rp 220 ribu tersebut membenarkan jika memang jumlah yang sebesar itu yang disetor.

"Kami membayar lewat pengurus kami dan hal itu sudah kesepakatan agar urusan kami lancar," ungkapnya sambil tersenyum dan minta agar namanya tidak dimediakan.

Ketua DPD LCKI Sulsel, Andi Malanti SH, sangat gusar mengenai pungutan yang tidak mempunyai payung hukum di institusi tersebut.

"Pungutan yang dilakukan oleh oknum aparat di jajaran Ditlantas Polda Sulsel harus dihentikan untuk mencegah praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) berlangsung secara berkelanjutan. Pak Kapolda harus merespon dengan baik kejadian ini agar tidak mencederai institusi Polri sebagai penegak hukum di negeri ini. Harus ditindak tegas kepada pelaku dan yang memerintahkan," kunci Andi Mallanti.

Pungutan yang terjadi di Institusi tersebut diduga kuat sudah jelas melanggar Undang Undang RI No 28 thn 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang Undang RI No 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sejauh ini belum diketahui dugaan terjadinya pungli di Ditlantas Polda Sulsel itu atas perintah siapa dan hasil punglinya diperuntukkan kepada siapa.

"Yang jelas, jika dikalkulasi semuanya maka jumlahnya cukup lumayan besar dalam sebulan, dan itu tidak ada payung hukum sebagai dasar pemungutannya," pungkasnya. (Tim kmd)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________