Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » PLN Rampas Tanah Warga ?

PLN Rampas Tanah Warga ?

Written By komando plus on Minggu, 25 Agustus 2019 | 01.57.00

Lokasi pembangkit listrik bertenaga genset PLN Area Makassar Selatan
di Pulau Tanakeke Takalar.
TAKALAR - KOMANDOPLUS : Seorang warga pulau Tanakeke kecamatan Mappakasunggu kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) diketahui telah meminta bantuan mediasi ke Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Patriot Indonesia (OBH-YPI) Sulawesi Selatan terkait tanah lokasinya yang pernah menjadi sumber mata pencahariannya yang sekarang dia tak dapat lagi menggarapnya lantaran lokasi tersebut telah dibanguni instalasi pembangkit listrik PLN sejak sekitar dua puluh tahun lalu tanpa konpensasi pembayaran pengganti kerugian atau kehilangan lahan.

Adalah Dg. Baco, warga Kampung Bugis Desa Maccini Baji Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar yang mengaku pernah memiliki dan menguasai lokasi tersebut selama bertahun-tahun, dan kini berharap diperlakukan sama dengan pemilik lahan yang dibanguni instalasi pembangkit listrik bertenaga surya oleh PLN di pulau yang sama dimana para pemilik lokasi tersebut diberikan pembayaran ganti kerugian atau konpensasi kehilangan lahan.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Dg. Baco, lelaki paruh baya yang putus sekolah itu mengungkapkan bahwa pada sekitar tahun 1978 atau 1979 PLN membangun instalasi pembangkit listrik bermesin genset di atas lokasi tanahnya seluas sekitar 50 x 50 meter atau sekitar 2500 meter lebih, dimana lokasi tanah tersebut sebelumnya telah dikuasai dan digarapnya selama bertahun-tahun.

Dan sejak lokasi tanahnya itu dikuasai oleh PLN, dirinya mengaku kehilangan penghasilan dari tanaman padi dan palawija yang dialaminya setiap tahun.

Ditanya kenapa tidak melakukan protes saat tanahnya dibanguni instalasi pembangkit listrik itu, Dg. Baco mengaku rasa takutnya lebih besar dari pada menolak menyerahkan tanahnya, apalagi kepala desanya ketika itu adalah seorang aparat dan di era Orde Baru. Dan walaupun ingin melakukan protes, dia juga tidak tahu bagaimana caranya.

Kepala Dusun Kampung Bugis, Paharuddin Dg. Rurung, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi tanah yang dibanguni instalasi pembangkit listrik bermesin genset di pulau Tanakeke itu sebelumnya adalah milik Dg. Baco.

Kepada Desa Maccini Baji, Siala Dg. Ngawing, yang pernah dikonfirmasi juga membenarkan bahwa Dg. Baco adalah waga desa Maccini Baji yang pernah menguasai dan memiliki tanah lokasi yang dibanguni instalasi pembangkit listrik PLN.

Siala Dg. Ngawing menjelaskan bahwa rata-rata warganya tidak memegang surat tanah, dan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah, baik untuk warga masyarakatnya maupun untuk PLN di desanya.

"Disini warga tidak memegang surat tanah apalagi sertifikat tanah, sebab belum ada yang memiliki sertifikat tanah tetapi catatan penguasaan tanah oleh warga tetap ada," jelas Kades saat itu.

Sementara Ketua OBH-YPI, Misbahuddin SH,MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menyurat ke PLN Area Makassar Selatan dengan tembusan PLN Wilayah SULAMPUA. Surat tersebut bernomor 0321/b-obh ypi/SS/V/2019 tanggal 02 May/2019. Hanya saja walaupun surat tersebut telah dimasukkan sejak beberapa bulan lalu namun hingga sekarang belum jelas bagaimana proses kelanjutannya.

Sementara itu, keterangan resmi dari PLN setempat belum diperoleh, namun diperoleh informasi bahwa ihwal tersebut tidak ditangani oleh PLN Area Makassar Selatan melainkan ditangani oleh PLN Wilayah sebab terkait asset perusahaan. Dan PLN Wilayah SULAMPUA telah menata struktur internalnya dengan membentuk bidang yang khusus menangani aset perusahaan.

Sedangkan terkait ihwal lokasi instalasi pembangkit listrik bermesin genset di pulau Tanakeke milik Dg. Baco yang disebutkan belum dibebaskan itu, pihak PLN telah melakukan survey kunjungan lapangan untuk ditindaklanjuti oleh bagian terkait. (Red)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________