Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Dinilai Tak Adil, Tiga Pelaku Pengeroyokan Serta Korban Dijatuhi Hukuman Yang Sama

Dinilai Tak Adil, Tiga Pelaku Pengeroyokan Serta Korban Dijatuhi Hukuman Yang Sama

Written By komando plus on Kamis, 14 Maret 2019 | 20.47.00

Mustakim Mahmud SHI,MH, penasehat hukum
Abd. Rahman Daeng Tutu
MAKASSAR - KOMANDOPLUS : Vonis Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan hukuman yang sama masing-masing tujuh bulan penjara potong masa tahanan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama sepuluh bulan baik terhadap tiga orang pelaku pengeroyokan maupun kepada korban, dinilai tidak adil.

Penilaian tidak adil itu dikemukakan oleh Mustakim Mahmud SHI,MH, penasehat hukum Abd. Rahman Daeng Tutu usai mendengar putusan hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis.

Abd. Rahman sendiri adalah korban pengeroyokan yang turut menjadi terdakwa karena dilaporkan balik oleh pelaku lantaran melakukan perlawanan membela dirinya saat dikeroyok oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.

"Putusan ini tidak adil, masa tiga pelaku yang terbukti mengeroyok dengan barang bukti dua senjata tajam sama hukumannya dengan korban yang melakukan pembelaan diri," kata Mustakim kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruang sidang.

Terhadap putusan itu, baik korban, Abd. Rahman, selaku terdakwa maupun penaehat hukumnya di dalam ruang sidang menyatakan pikir-pikir, namun kepada wartawan di luar ruang sidang menyatakan akan melakukan upaya banding. "Putusan ini tidak adil," ucap penasehat hukum.

Pada sidang sebelumnya terungkap, bahwa Abd. Rahman yang duduk di kursi pesakitan didampingi penasehat hukumnya, Mustakim Mahmud SHI,MH, menolak jika dirinya didakwa berkelahi dengan ke tiga pelaku, melainkan dirinya melakukan pembelaan diri atas serangan tiga orang yang dua orang diantaranya menggunakan senjata tajam.

"Saya tidak berkelahi pak, saya membela diriku karena dikeroyok. Ada yang menyerang dari depan, ada dari belakang. Dan yang melukai salah satu pelaku itu adalah dari parangnya sendiri

Terdakwa Daeng Pata, Bahar, dan Arling (membelakang).
Diberitakan sebelumnya, Kasus pengeroyokan yang berakibat luka-luka pada tubuh seorang korban, selain tiga orang tersangka pelakunya sudah ditahan polisi, juga korban yang awalnya sebagai pelapor kini berbalik menjadi tersangka pula lantaran dilapor balik oleh pengeroyoknya dengan tuduhan penganiayaan. Kasus itu ditangani oleh Polsekta Ujung Tanah Makassar.

Tersangka pelaku yang sementara ditahan polisi yakni inisial DP, AR, BH. Mereka adalah warga dan tetangga dari korban sendiri.






Foto korban Rahman Dg. Tutu dengan luka
tebasan dan tusukan benda tajam yang
dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Kasus itu terjadi pada 23 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 di Pulau Lumu-Lumu kelurahan Barrang Caddi kecamatan Sangkarrang kota Makassar.

(Berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/10/korban-pengeroyokan-di-pulau-lumu-lumu.html dan http://www.komandoplus.com/2018/11/ibu-korban-pengeroyokan-minta-pelaku.html).

Belum dapat dipastikan kebenaran atas issu yang menyertai putusan hakim itu bahwa ada "permainan" dibalik proses hukum kasus itu. (iskandar)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________