Mustakim Mahmud SHI,MH, penasehat hukum Abd. Rahman Daeng Tutu |
Penilaian tidak adil itu dikemukakan oleh Mustakim Mahmud SHI,MH, penasehat hukum Abd. Rahman Daeng Tutu usai mendengar putusan hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis.
Abd. Rahman sendiri adalah korban pengeroyokan yang turut menjadi terdakwa karena dilaporkan balik oleh pelaku lantaran melakukan perlawanan membela dirinya saat dikeroyok oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.
"Putusan ini tidak adil, masa tiga pelaku yang terbukti mengeroyok dengan barang bukti dua senjata tajam sama hukumannya dengan korban yang melakukan pembelaan diri," kata Mustakim kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruang sidang.
Terhadap putusan itu, baik korban, Abd. Rahman, selaku terdakwa maupun penaehat hukumnya di dalam ruang sidang menyatakan pikir-pikir, namun kepada wartawan di luar ruang sidang menyatakan akan melakukan upaya banding. "Putusan ini tidak adil," ucap penasehat hukum.
Pada sidang sebelumnya terungkap, bahwa Abd. Rahman yang duduk di kursi pesakitan didampingi penasehat hukumnya, Mustakim Mahmud SHI,MH, menolak jika dirinya didakwa berkelahi dengan ke tiga pelaku, melainkan dirinya melakukan pembelaan diri atas serangan tiga orang yang dua orang diantaranya menggunakan senjata tajam.
"Saya tidak berkelahi pak, saya membela diriku karena dikeroyok. Ada yang menyerang dari depan, ada dari belakang. Dan yang melukai salah satu pelaku itu adalah dari parangnya sendiri
Terdakwa Daeng Pata, Bahar, dan Arling (membelakang). |
Tersangka pelaku yang sementara ditahan polisi yakni inisial DP, AR, BH. Mereka adalah warga dan tetangga dari korban sendiri.
Foto korban Rahman Dg. Tutu dengan luka tebasan dan tusukan benda tajam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. |
(Berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/10/korban-pengeroyokan-di-pulau-lumu-lumu.html dan http://www.komandoplus.com/2018/11/ibu-korban-pengeroyokan-minta-pelaku.html).
Belum dapat dipastikan kebenaran atas issu yang menyertai putusan hakim itu bahwa ada "permainan" dibalik proses hukum kasus itu. (iskandar)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !