Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , , , » Panwaslu Akan Proses Oknum PNS Tak Netral Pilkada

Panwaslu Akan Proses Oknum PNS Tak Netral Pilkada

Written By komando plus on Kamis, 07 Juni 2018 | 20.53.00

Foto ilustrasi
SINJAI - KOMANDOPLUS : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Sinjai menanggapi adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang ditengarai tidak netral menjelang pilkada lalu viral di media sosial kemudian terciduk oleh wartawan.

Oknum ASN dari Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai tersebut diketahui sebagai pejabat Sekretaris Dinas berinisial Ir diduga melakukan gerakan politik praktis mempengaruhi kalangan ASN jajaran Dinkes Sinjai utamanya ASN jajaran Puskesmas melalui percakapan grup di medsos agar mendukung calon bupati Sinjai, Andi Seto, tagline SEHATI nomor urut 1, untuk dimenangkan pada Pilkada serentak mendatang.

Gerakan mendukung calon bupati tertentu yang diketahui melalui percakapan salah satu grup medsos tersebut menjadi heboh oleh kelangan nitizen kemudian disusul dengan pemberitaan media ini yang menyiarkan ihwal itu.

Sebelumnya diberitakan, terjadi percakapan di grup FB "Sinjai Memilih" oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Sinjai melibatkan Kepala PKM Biji Nangka, dan Plt. Puskesmas Borong Kompleks itu ditengarai sebagai gerakan terstruktur oleh oknum ASN (baca: pegawai negeri, red) lingkup Dinkes Sinjai, khususnya di jajaran Puskesmas.

Kemudian ihwal itu ditanggapi oleh Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM), Nurhidatullah B. Cottong, terhadap percakapan yang viral di medsos tersebut mengatakan prihal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jika benar percakapan tersebut milik Sekdis (Sekretaris Dinas Kesehatan, red) maka dia telah melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Dayat, sapaan akrab Nurhidatullah B. Cottong.

Menurut Dayat, Bawaslu yang dalam hal ini adalah Panwaslu di kabupaten memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Untuk prihal itu kajiannya sangat jelas bahwa ASN yang terlibat politik praktis harus segera diberhentikan sementara dalam jabatannya," jelas Dayat.

Selain itu, Ketua Komnas WASPAN RI, Drs. Sjaffry Syamsuddin, di Makassar juga mengatakan bahwa hendaknya kalangan ASN (baca: pegawai negeri sipil, red) mematuhi aturan yang mengatur ASN kaitannya dengan pilkada khususnya terhadap undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar jangan ditabrak.

"Dan hal itu adalah kewenangan Panwaslu setempat," ujar Sjaffry.

(Berita terkait: Viral, Gerakan Dukung Paslon Bupati Via Medsos Oleh Oknum ASN Sinjai http://www.komandoplus.com/2018/06/viral-gerakan-dukung-paslon-bupati-via.html)

Ketua Panwaslu kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin, yang dikonfirmasi menyatakan bahwa hal itu sementara diproses.

"Sementara kami proses, insya Allah Minggu ini kami di Panwaslu kabupaten akan tuntaskan penanganannya. Jadi sabar saja, dan kami akan melayangkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Oknum sekdinkes) dan akan di rapatkan Gakumdu," jelas Rusmin melalui pesan whatApps. (*)

Laporan: Sambar.
Editor: Iskandar.
____________________

Alamat Redaksi: Markas Kodim 1408/BS Lt. 2 Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________