Para Wanita yang diduga sebagai PSK | Fhoto : LS/Ridwan Tompo |
Pemilik warung H.Tompo dan istrinya H.Kanang saat ditemui, ia menyangkali akan pelayanan tersebut, dianya bedalih para wanita yang ada di warung makannya adalah pelayan.
“Mana mungkin saya sediakan minuman beralkohol, dan wanita penghibur, wanita-wanita itu adalah pelayan di warung ini, masa saya seorang beragama mau manampung minuman-minuman keras, wanita penghibur, saya punya izin dari Bupati hanya warung makan,”sanggahnya.
Untuk memperoleh bukti akurat, Tim MediaLS ini melakukan investigasi lebih lanjut, selang beberapa hari Tim langsung ke belakang laiknya seorang tamu, alhasil terbukti para wanita di warung makan ini menampakkan jati diri sebenaranya, salah seorang diduga PSK di tempat ini mengungkapkan tarif sekali masuk kamar berkisar Rp 250 ribu persekali pelayananaN khusus, jika terjadi transaksi jatah untuk setiap tarifnya Pemilik warung. Hj. Kanang akan memperoleh Rp. 75 ribu, tarif minuman beralkohol (bir -red) berkisar Rp 45 ribu/botol.
Saat dikonfirmasi ulang, Pemilik Warung H.Tompo dan istrinya Hj. Kanang, terkait adanya dan transaksi seks komersial di warung ini, sang pemilik warung kaget dengan muka pucat, seraya berkata tegas dirinya tidak tahu karyawan warungnya melakukan transaksi tersebut (seks komersial, dan penjualan minuman beralkohol tinggi ini-red).
“Saya bersumpah demi Tuhan tidak ada seperi itu, apalagi saya ini seorang beragama,” kandasnya
Prilaku yang kurang terpuji pasangan suami istri Hj.Tompo dan Hj Kanang dalam melakukan usahanya berkedok warung makan, namun di dalam warung makannya disediakan para wanita PSK dan minuman beralkohol tinggi, tentunya sangat bertentanngan dengan prilaku dan etika masyarakat di daerah tempat bwarung itu berada yang terkenal dengan ahlak yang senantiasa menjunjung adat istiadat berlandaskan Agama Islam, lebih fatalnya lagi Warung makan yang dikantongi memiliki izin warung makan dari Bupati Bantaeng, namun prakteknya di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan dengan izin.
Untuk itu, dengan temuan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat mengambil sikap menindaklanjuti hasil temuan ini, dan segera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha yang dikantongi pemilik warung sekaligus menutup segala aktivitas warung yang nantinya akan merusak para generasi muda di daerah ini bilamana ini benar adanya.
Sumber : Tabloid Lintas Sulawesi Edisi X
Editor: Ahmad Rinal
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !