Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Pungli Dibalik Duplikat BPKB

Pungli Dibalik Duplikat BPKB

Written By komando plus on Jumat, 17 Januari 2014 | 16.09.00

MAKASSAR – KOMANDOPLUS : Ketika memasuki ruang penerbitan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Ditlantas Polda Sulsel, maka warga yang berkepentingan akan melihat pemberitahuan yang menegaskan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama melakukan korupsi. kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tapi siapa sangka dibalik isyarat itu diduga terdapat praktek pungli oleh oknum petugas dengan modus birokrasi atau kelengkapan berkas pengurusan duplikat BPKB yang dibikin sulit bagi yang tidak memberi pelicin sejumlah uang yang dipersyaratkan.

Keluhan terhadap sulitnya mengurus perolehan duplikat BPKB itu kini telah merebak di sejumlah warga khususnya di kalangan pekerja jasa pengurusan surat kendaraan bermotor yang sering berada di Samsat Makassar.

Seorang pengurus surat kendaraan bermotor menuturkan keluhannya soal penerbitan duplikat BPKB, dia mengatakan kelancaran pengurusan duplikat BPKB tergantung pelicinnya.

"Kalau diatas satu juta dua ratus ribu rupiah, maka duplikat BPKB itu bisa cepat selesai. Tapi kalau dibawahnya jangan harap bisa selesai. Bermacam alasan kelengkapan yang diminta sehingga dirasakan berbelit," keluhnya.

Dia menambahkan, memang petugas itu tidak secara terang-terangan meminta, tapi dengan cara membuat pengurusan yang berbelit-belit dengan harapan agar diajukan persyaratan sebagai solusinya.

"Nah ketika kita bertanya bagaimana supaya duplikat itu bisa cepat selesai, maka saat itu pula disebutkan besaran biaya tambahan dengan alasan bahwa kita dibantu petugas itu," ujarnya tanpa menyebut siapa petugas yang dia maksud.

Yang disayangkan, tambahnya lagi, walau ada nota dari Kasubditmin Regident namun tampaknya nota tersebut tidak digubris. 


Sebelumnya, Dirlantas Kombes Pol. Triwarno Atmojo, yang pernah ditemui mengatakan akan memanggil semua perwiranya terkait kinerjanya masing-masing agar bekerja dengan benar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Biaya Penerbitan BPKB Rp. 100.000 (R4), Dan Rp 80.000 (R2)


Kabid Humas Polda Sulsel-Bar, Kombes Pol Endi Sutendi, yang dikonfirmasi, Jumat (17/1), menjelaskan, syarat penerbitan duplikat BPKB yakni pemohon mengisi formulir permohonan, dengan melengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian (BAP), identitas perorangan jati diri yang sah dan satu lembar foto copy. Bagi yang berhalangan, melampirkan surat kuasa bermeterai cukup.

Untuk badan hukum, melampirkan salinan akte pendirian. Dan untuk instansi pemerintah melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan stempel/cap instansi.

Kelengkapan lainnya yakni surat pernyataan BPKB hilang yang dibubuhi meterai dan ditanda tangani pemilik, berikut bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulan dengan tenggang waktu penyiaran dua bulan. Serta surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tersebut tidak dalam status jaminan bank atau agunan, plus STNK asli.

Soal biaya sesuai PP No 50/2010 tentang PNBP sebesar Rp 80.000 untuk roda dua (R2) dan Rp 100.000 untuk roda empat (R4) per penerbitan.

Sedangkan untuk lama pengurusan kurang lebih tiga bulan dari laporan polisi dan pemberitaan di koran dan apabila sudah dianggap lengkap berkasnya.

Endi menghimbau, agar masyarakat yang bermohon untuk datang dan mengurus sendiri surat kendaraannya dengan tidak memanfaatkan jasa calo sebab dapat merugikan pemilik kendaraan.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Peduli Rakyat (PERAK), M. Roem Hehamahuwa, di salah satu warkop sekitar Samsat Makassar, Jumat (17/1), mengatakan apapun alasannya pungutan seperti itu termasuk bentuk gratifikasi atau minimal pungli dengan menggunakan kewenangan. 


Roem mengemukakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap biaya yang diterapkan dalam penerbitan BPKB, sebab selisih antara tarif yang ditetapkan dalam PP No 50/2010 tentang PNBP dengan tarif yang diberlakukan saat ini sangat jauh berbeda. (TIM)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________