MAKASSAR - KOMANDO Plus : Lembaga kerjasama (LKS) bipartit tingkat perusahaan mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi segala permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan terkait dengan soal ketenagakerjaan.
Sebab lembaga tersebut merupakan wadah konsultasi bagi pekerja dan pengusaha untuk mengkomunikasikan berbagai hal untuk kepentingan kedua pihak.
"Karena itu LKS Bipartit wajib dibentuk bila perusahaan telah mempekerjakan lima puluh orang pekerja. Dimana para pengurusnya berasal dari unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja," kata Kepala Dinas Nakertrans Sulsel, Drs. H.M. Saggaf Saleh MH, saat membuka sosialisasi tatacara pembentukan LKS bipartit Disnakertrans Sulsel di hotel Delta Makassar, Kamis (13/9).
"Kalau ada masalah di perusahaan tidak perlu harus demo ke DPRD, demo ke kantor Disnaker, atau muncul di surat kabar, tapi cukup dibicarakan dan diselesaikan saja di bipartit yang ada di perusahaan itu sendiri. Kalau LKS Bipartit itu berfungsi dengan baik, pasti tidak ada masalah dalam perusahaan," tambah Saggaf.
Sosialisasi tatacara pembentukan LKS bipartit Disnakertrans Sulsel diikuti sedikitnya tiga puluh orang berasal dari beberapa daerah kabupaten/kota di Sulsel dari unsur pekerja, pengusaha, dan Disnaker sendiri. (isk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !