Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , , » Surat Keterangan Lurah Menjadi "Surat Sakti"

Surat Keterangan Lurah Menjadi "Surat Sakti"

Written By komando plus on Selasa, 25 Desember 2018 | 08.40.00

Pengacara terdakwa Nasir Hasan Mappanyukki, Deni Mamengko SH
(kanan)  didampingi Baharuddin Syam SE, kakak terdakwa (kiri).
Surat keterangan lurah yang menyatakan tanah milik
atas nama Mappaseli Krg. Sapanang tidak terdaftar di
dalam buku F tanah kelurahan Sungguminasa Gowa.
Buku DKHP kecamatan Somba Opu kelurahan Sungguminasa tahun 2018
menyebutkan tanah milik atas nama  Mappaseli Krg. Sapanang terdaftar
sebagai pembayar pajak.
GOWA - KOMANDOPLUS : Selembar surat resmi yang dibuat oleh salah seorang lurah di kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menjadi sepucuk surat "sakti" terhadap kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penyerobotan yang dituduhkan kepada Nasir Hasan Mappanyukki, ahli waris Mappaseli Krg. Sapanang yang dikenal sebagai salah seorang pemangku kerajaan Gowa di masa silam.

Betapa tidak, gara-gara surat tersebut yang menjadi dasar jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadikan Nasir Hasan Mappanyukki sebagai terdakwa kasus penggunaan surat palsu atas laporan pihak Yuwono Ongko di Polda Sulsel.

"Karena berdasarkan surat keterangan lurah Sungguminasa A. Pangerang Zubair itu menyebabkan klien kami Nasir Hasan Mappanyukki didudukkan sebagai terdakwa di persidangan. Pertanyaan saya di persidangan, apakah Buku F itu masih berlaku di kelurahan Sungguminasa ?. Sedangkan Buku F Tanah itu sudah ditarik secara nasional berdasarkan SE Dirjen Pajak Nomor 15 Tahun 1993," kata pengacara Nasir Hasan Mappanyukki, Deni Mamengko SH, saat menggelar jumpa pers di Jalan Poros Malino Gowa, Minggu (23/12/2018).

Menurut Deni, setelah ditariknya Buku F Tanah itu lalu digantikan dengan berlakunya Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayar PBB (DHKP) sebagai pengganti Buku F, maka otomatis Buku F itu tidak berlaku.

Untuk diketahui, surat keterangan yang dibuat oleh lurah Sungguminasa, A. Pangeran Zubair A.Md, tertanggal 15 Juni 2017 menyebutkan bahwa tanah No 94 C1, Persil No. 9 a SI seluas kurang lebih 4,66 Ha, Persil No. 9 b SII seluas kurang lebih 1,47 Ha, dan Persil No. 10 SI seluas kurang lebih 3,34 Ha atas nama MAPPASELI KRG. SAPANANG tidak terdaftar di dalam Buku Rincik (F) pada kelurahan Sungguminasa.

Dan yang terdaftar adalah berdasarkan Sertifikat No. 2242/2013 seluas 5.906 M2 atas nama YUWONO ONGKO, dan Setifikat No. 2243/2013 seluas 5.878 M2 atas nama VENESIA EDWAR LENGKONG, yang keduanya terletak di kelurahan Sungguminasa kecamatan Somba Opu.

Sementara di dalam Buku DHKP TAHUN 2018 Kelurahan Sungguminasa kecamatan Somba Opu tercatat nama MAPPASELI KRG. SAPANANG sebagai pembayar pajak PBB. Sedangkan nama YUWONO ONGKO dan VENESIA EDWAR LENGKONG tidak tercantum di dalamnya.

Ihwal lain yang diungkap Deni, yakni keheranannya terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik Polda Sulsel ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sungguminasa yang tidak melampirkan tiga surat asli dari empat surat yang disita dari tangan tersangka Nasir Hasan Mappanyukki, sehingga merugikan kliennya.

Ke empat lembaran surat asli yang disita penyidik polisi itu adalah 3 bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan 1 Rinci PTMI (Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia) Petikan dari Buku C IPEDA.

"Yang dilampirkan ke dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polda ke JPU hanya surat Rincik Tanah saja. Tapi pada saat sidang di pengadilan, tiba-tiba saja ke tiga bukti PBB asli yang tidak dilampirkan itu ada di tangan JPU. Tapi itu khan sudah tidak termasuk di dalam berkas perkara, ini aneh," kata Deni heran.

Sedangkan pasal yang didakwakan oleh JPU Kejari Gowa adalah Pasal 266 Ayat (2), pasal 264 Ayat (2), Pasal 263 Ayat (2), dan Pasal 167 Ayat (1) tentang Penyerobotan dan Pemalsuan Surat serta membuat dan menggunakan Surat Palsu.



Nasir Hasan Mappanyukki saat diperiksa di Polda Sulsel
pada Mei tahun 2017 terkait surat alas hak kepemilikan
tanahnya yang dilaporkan sebagai palsu. Ketika itu,
polisi menyimpulkan bahwa surat tanah atas nama
Mappaseli Krg. Sapanang tidak ada masalah dan
karenanya Nasir Hasan Mappanyukki tidak ditahan.
Menurut catatan wartawan, pada sekitar Mei 2017 yang lalu, Nasir Hasan Mappanyukki dipanggil oleh Polda Sulsel terkait laporan pihak Yuwono Ongko bernama EDRIAN SOELEMAN yang mengaku kuasa hukum yang melaporkannya dengan tuduhan penggunaan surat palsu dan penyerobotan. Ketika itu semua surat asli alas hak tanah dibawa lalu ditunjukkan oleh Nasir Hasan Mappanyukki kemudian diperiksa secara cermat dan teliti oleh penyidik. Dari pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan, surat alas hak tanah yang ditunjukkan Nasir Hasan Mappanyukki tidak ada masalah. Dan karenanya, Nasir Hasan Mappanyukki tidak ditahan.

(Berita terkait: http://www.komandoplus.com/2017/05/tanah-adat-di-gowa-ditimbun-orang-tak.html  dan http://www.komandoplus.com/2018/12/mengungkap-dugaan-kebohongan-yuwono.html)

Prihal bidang tanah yang diperkarakan tersebut menimbulkan kasus pidana dan kasus perdata.

Dalam kasus perdata, tercatat di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor 17/Pdt.G/2018/PN Sgm antara Nasir Hasan Mappanyukki selaku penggugat melawan Yuwono Ongko dkk sebagai tergugat, dimana kasus perdata ini sementara berproses pada tingkat banding.

Sedangkan kasus pidananya juga sementara berproses di pengadilan yang sama dan sudah melalui beberapa kali sidang. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (8/1/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Dari 16 orang saksi termasuk dua orang pakar yakni pakar pidana dan pakar perdata yang akan dihadirkan, baru empat orang saksi yang sudah memberikan kesaksian di persidangan.

Sementara kasus gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh Nasir Hasan Mappanyukki juga sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara di Makassar dan menunggu putusan.

Belum diperoleh keterangan konfirmasi dari Lurah Sungguminasa, A. Pangeran Zubair, disebabkan kantornya masih tutup karena hari libur bersama. (*)

Laporan/Editor: Iskandar.
____________________

Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________