Ketua Komnas WASPAN RI Kota Makassar, Drs. Shaffry Sjamsuddin (berdiri kiri), Sirajuddin (duduk membelakang) saat melapor di SPKT Polda Sulsel. |
Didampingi Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas WASPAN RI) Kota Makassar, Drs. Shaffry Sjamsuddin, Sirajuddin warga Pakka kelurahan Pattongko kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai mendatangi Polda Sulsel untuk melaporkan kasus pengrusakan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Bahri dan kawan-kawan yang juga warga kabupaten Sinjai.
Laporannya diterima dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/311/VIII/2018/SPKT tanggal 10 Agustus 2018.
Alasan Sirajuddin sehingga nekad melapor ke Polda Sulsel, bahwa dirinya pernah melaporkan kasus tersebut yang kejadiannya terjadi pada Mei 2017 yang lalu ke Polres Sinjai, yakni kasus penyerobotan dan kasus pengrusakan dalam satu laporan, namun hanya kasus penyerobotan yang diproses sedangkan kasus pengrusakannya diabaikan.
Dia ungkapkan, kasus penyerobotan yang dia laporkan di Polres Sinjai itu sekarang tidak berlanjut sebab melalui SP2HP Polres Sinjai menyebutkan alasan, bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya disebabkan lokasi yang dipersoalkan tidak jelas kepemilikannya. Padahal dirinya memegang sejumlah surat diantaranya rincik tanah beserta PBB atas nama Muh. Panrung, almarhum orang tuanya, yang dikuatkan oleh surat pernyataan dua mantan Kepala Desa setempat.
Sedangkan orang yang dia laporkan sama sekali tidak memiliki surat otentik bukti kepemilikan tanah melainkan hanya berdasarkan pada selembar surat persetujuan pembagian harta warisan yang ditulis tangan tanpa meterai yang tidak jelas menyebut obyek mana yang dibagi, namun ditandatangani kepala desa setempat, Abd. Rahman.
(Berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/03/gara-gara-surat-sakti-seorang-janda.html dan http://www.komandoplus.com/2018/03/wow-kades-pattongko-punya-staf-ahli.html)
Sekedar informasi,ihwal tersebut sudah pernah diberitakan sebelumnya namun hingga sekarang tidak ada tindak lanjut dari Polres setempat.
Kini kasus pengrusakan yang dilaporkan oleh Sirajuddin tersebut sementara ditangani oleh Polda Sulsel. (*)
Laporan/Editor: Iskandar.
____________________
Alamat Redaksi: Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 14 Telp. (0411) 854127 - 854424 Hotline 085395591962 - 081342377788 - 085255426133 Makassar Sulsel. Pem Red/Pen Jab: Andi Iskandar. WA App. Android: 085395591962. Web: http://www.komandoplus.com/ Email: redaksikomandonews@gmail.com Wartawan media online komandoplus.com dalam menjalankan tugas dibekali kartu pers yang masih berlaku.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !