Headlines News :

Ads google

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours

Program Umrah 9 dan 13 Hari PT. Maharani Tours
Jl. Gn. Bawakaraeng No. 111E (Depan SPBU Terong) Telp. 0411-420600 WA 085395591962 Makassar

Propellerads

PropellerAds
Home » , » Komnas Waspan Prihatin, Penegakan Perda IMB Sinjai Dinilai 'Mandul'

Komnas Waspan Prihatin, Penegakan Perda IMB Sinjai Dinilai 'Mandul'

Written By komando plus on Rabu, 01 Juni 2016 | 11.08.00

Bangunan liar milik Rahman
SINJAI - KOMANDOPLUS : Meski ada perangkat hukum berupa peraturan daerah (Perda) kabupaten Sinjai nomor 20 tahun 2012 yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan (IMB) termasuk sanksi hukum bagi pelanggarnya, namun ada saja warga yang sengaja membangkang. Hal tersebut diperparah oleh sikap lemah aparat penegak perda setempat. Efeknya, pemerintah daerah mengalami kerugian karena kehilangan hak retribusi yang seharusnya diterima.

Ketua Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara RI (Komnas Waspan-RI), Drs. Sjaffry Sjamsuddin, di Makassar, Rabu (1/6/2016), mengatakan bahwa anggotanya di Kabupaten Sinjai melaporkan sejumlah bangunan tergolong liar berhasil berdiri tanpa penindakan dari pihak dinas terkait setempat. Bahkan ada bangunan yang ternyata sudah berdiri sepuluh tahunan tanpa IMB dan tidak ada pula tindakan tegas terkait keberadaan perda tersebut.

"Padahal Perda (peraturan daerah) itu dibuat untuk dilaksanakan dan diberlakukan secara merata. Dan pengenaannya bukan hanya kepada warga tertentu saja lalu mengecualikan warga tertentu lainnya," kata Syafri.

Syafri mencontohkan, bangunan liar milik Rahman di jalan Persatuan Raya Bikeru kelurahan Sangiasseri kecamatan Sinjai Selatan kabupaten Sinjai yang berdiri sejak sepuluh tahun lalu ternyata tidak memiliki IMB. Padahal bangunan itu adalah bangunan permanen.

Diperparah lagi, sebab bangunan milik Rahman yang diperuntukkan sebagai tempat usaha barang campuran tersebut itu berdiri diatas tanah yang pemiliknya tercatat atas nama Irzan M. Bin Mirsan.

Lurah Sangiasseri melalui Kasi Pelayanan Umum, St. Nurhayati, dalam surat keterangan nomor 593.21/32.05.117/SS yang dibuatnya tertanggal 17 Mei 2016 membenarkan bahwa bangunan permanen milik Rahman tersebut tidak memiliki IMB.

Begitu juga surat keterangan nomor 593.21/32.05.612/SS tertanggal 26 mei 2016 yang ditandangani sendiri oleh Lurah Sangiasseri, Andi Hadi S.STP, dan diketahui Camat Sinjai Selatan, Agussalam S.STP, membenarkan bahwa tanah yang terletak di jalan Persatuan Raya Bikeru kelurahan Sangiasseri kecamatan Sinjai Selatan kabupaten Sinjai (yang kini dibanguni rumah oleh Rahman, red) adalah tanah milik Irzan M. Bin Mirsan seluas sekitar 117 M2 tercatat dengan kohir nomor 1781 Blok nomor 009.

Anehnya, diperoleh keterangan dari pihak Dinas Tata Ruang setempat bahwa pihak dinas tidak bisa melakukan pembongkaran bangunan yang tidak ber-IMB sebab hanya bisa sebatas menegur saja lantaran soal IMB belum ada perdanya. (Sul)

Laporan: Syamsul Bahri
Editor : Iskandar
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Design Editor by Iskandar
Copyright © 2014. Komandoplus - Media Cyber - Email: redaksikomandonews@gmail.com
_____________